Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Guru Besar Hukum Islam: UU Pertanahan Perlu untuk Penguatan Wakaf

Kompas.com - 13/09/2019, 15:21 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amin Suma, mengatakan undang-undang (UU) pertanahan sangat diperlukan untuk penguatan aset wakaf.

Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri diskusi publik yang digelar Dompet Dhuafa dengan tema Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan Melalui Perspektif Penguatan Aset Wakaf, di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019) lalu.

“Fiqih bisa fleksibel dan menyesuaikan UU terkait wakaf. Selain itu wakaf merupakan aset yang bersifat berkepanjangan. Tidak berkurang nilainya dan dapat dimanfaatkan selama mungkin,” ucap dia sesuai keterangan rilis yang Kompas.com terima, Jumat (13/9/2019).

Sementara itu, Ketua Forum Wakaf Produktif Bobby Manulang menilai RUU Pertanahan terlalu tergesa-gesa.

Baca juga: Dompet Dhuafa Beri Alquran dan Layanan Penghapusan Tato

Menurutnya, RUU tersebut mengalami kemunduran karena tidak dapat memberi kepastian hukum atas perlindungan aset dan properti keagamaan, misalnya wakaf.

"Belum merangkum aspirasi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menjawab akar masalah tata kelola pertanahan," ujar Bobby.

Di sisi lain, Ketua Badan Wakaf Indonesia Muhammad Nuh menyebut menyebutkan besarnya potensi wakaf di Indonesia.

Pada Februari 2019 saja, dilihat dari jumlah wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata, ada sekitar 4,9 miliar meter persegi yang tersebar di 355.111 titik lokasi.

Baca juga: Ketika Millenial Bersatu Bangun Masjid Rusak di Palu Akibat Bencana

Sementara itu, untuk potensi uang dari wakaf, mencapai Rp 180 triliun.

“Tanah-tanah tersebut belum dikelola secara maksimal. Persoalannya adalah dalam pengelolaannya. Tercatat ada 66 persen tanah tersebut dikuasai oleh perorangan. Itu pun hanya sebatas menjaga, bukan mengelola,” terang Nuh.

Sebagai informasi, RUU Pertanahan awalnya diajukan demi memperkuat substansi pengaturan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Adapun dalam draft RUU Pertanahan disebutkan perwakafan tanah dan lembaga sejenis menurut ajaran agama yang di anut masyarakat Indonesia dilindungi keberadaannya.

Baca juga: Kisah Amid, Dahulu Pemakai Narkoba, Kini Jadi Petani Berdaya

Dompet Dhuafa sebagai nadzir wakaf merasa memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi wakaf guna menunjang kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, Dompet Dhuafa harus dilindungi dalam aspek hukum dan regulasi kebijakan.

Dengan adanya diskusi tersebut, Dompet Dhuafa berharap wakaf bukan saja menjadi bagian dari ritual ibadah yang dimaknai sempit, namun menjadi sebuah gaya hidup di tengah masyarakat.

Artinya wakaf bukan saja berdimensi pada ibadah, namun juga berdimensi ekonomi strategis dalam rangka pemerataan pendapatan dan sumber daya.

Sekaligus menjadi sarana pemberdayaan dan peningkatan profuktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia, khususnya para kaum dhuafa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com