JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengucapkan selamat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 yang baru terpilih.
Fahri berharap pimpinan baru KPK ini bisa membersihkan lembaga antirasuah itu dari kerja-kerja politik.
"Kerja besar menunggu. Kembali pada pangkuan pertiwi, kembali pada konstitusi dan hukum. Hentikan segala kegiatan politik dan penggalangan intelijen. Bekerjalah sistematis dengan penguatan kordinasi, supervisi dan monitoring," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Jokowi Harap Revisi UU KPK Disikapi Tanpa Prasangka Berlebihan
Fahri mengusulkan pimpinan KPK yang saat ini segera demisioner. Ia juga meminta pegawai KPK untuk kembali bekerja profesional.
"Hentikan demonstrasi. Renungkan kembali makna bekerja untuk negara. Kalian bukan LSM. Konsepnya beda. Tapi yang mau kembali LSM silahkan mengundurkan diri hari ini juga," sambungnya.
Fahri menegaskan, politik hukum KPK adalah politik hukum negara yang diamanahkan konstitusi sebagai negara hukum yang demokratis.
Baca juga: Jokowi Tolak Penyadapan KPK Seizin Pengadilan, Padahal Memang Tak Ada di Draf Revisi...
Jika ada perbedaan pendapat antar lembaga, maka harus diselesaikan dengan koordinasi bukan demonstrasi.
"Sebagai lembaga independen, KPK harus dibersihkan dari kerja politik. Atas nama apapun," sambungnya.
Fahri mendorong KPK kedepannya harus mengutamakan kerja konsolidasi, supervisi dan monitoring.
Ia menyebut Komisioner KPK itu adalah wakil presiden ke-2. Sebab mereka kuat dan memiliki akses ke semua lembaga.
Baca juga: Firli jadi Ketua KPK dan Saut Mundur, Ini Komentar Jokowi
Maka, ia menilai KPK harus duduk bersama, semua lembaga: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Bergaullah secara fleksibel. Jangan sok suci mentang-mentang bisa nyadap dan mengetahui dosa-dosa tersembunyi. Hentikan kegiatan bawah tanah itu! Itu dosa besar," ujarnya.
Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 terpilih, Jumat (13/9/2019), dini hari.
Baca juga: Nyatakan Sikap, Persatuan Guru Besar Indonesia Nilai Pembahasan Revisi UU KPK Tergesa-gesa
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan.
Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.