Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Tata Negara: Revisi UU KPK untuk Menguatkan KPK Itu Menyesatkan!

Kompas.com - 13/09/2019, 13:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyebutkan jika ada argumen yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pendukungnya bahwa revisi Undang-Undang (UU) KPK tidak melemahkan, maka hal itu menyesatkan masyarakat.

Menurut dia, argumen bahwa revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru menguatkan KPK adalah salah total.

"Semua yang mau dibahas akan melemahkan KPK. Kajiannya sudah banyak, bahwa KPK ditempatkan di bawah Presiden saja, ada dewan pengawas, itu melemahkan. Intinya semua pasal melemahkan, jadi kalau ada argumen mau menguatkan itu menyesatkan masyarakat," tegas Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Dari Batas Waktu 60 Hari, Jokowi Hanya Pakai 6 Hari Setujui Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Bivitri mengatakan, pemberantasan korupsi bisa dibenahi tanpa harus merevisi UU KPK.

Misalnya, kata dia, dibenahi sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi (MK), UU Penyadapan atau membenahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai menghadiri sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai menghadiri sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

"Desain kelembagaan KPK tidak perlu ada yang diperbaiki di titik ini. Ini jelas-jelas pelemahan. Kalau ada argumen menguatkan, itu penyesatan kepada masyarakat," kata dia.

Oleh karena itu, Bivitri pun berharap agar publik dari berbagai kalangan terus melawan dan didorong sampai revisi UU KPK tersebut gagal.

Baca juga: Setuju Revisi UU KPK, Jokowi Dinilai Ingkar Janji pada Dua Pilpres

Apalagi dari kalangan akademisi dan peneliti seperti LIPI juga sudah menyatakan penolakan mereka terhadap revisi UU KPK yang dapat melemahkan KPK itu.

"Jangan berhenti melawan. Harus konsolidasi semua yang tidak setuju untuk terus melawan dan juga harus eksplorasi semua upaya hukum yang tersedia," pungkas dia.

Sebelumnya, berdasarkan draf yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang direvisi.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen. 

Baca juga: Kecewa Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Aktivis Anti Korupsi Jalan Mundur dengan Mata Tertutup dan Kaki Diikat

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Kompas TV Irjen Firli Bahuri telah terpilih sebagai ketua KPK yang baru tadi malam (12/9). Sementara Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat presiden yang menunjuk dua menterinya untuk membahas revisi Undang-Undang KPK dengan DPR.<br /> <br /> Lalu, bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan? Dibahas bersama mantan pimpinan KPK Haryono Umar, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan pakar hukum Muhammad Rullyandi. #KPK #PimpinanKPK #PemberantasanKorupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com