JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi usulan DPR terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Jokowi menyebut semua lembaga memang harus diawasi, termasuk dirinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Seperti Presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Jokowi menyebut semua lembaga negara, bekerja dalam prinsip "check and balances" serta saling mengawasi.
Baca juga: Jokowi: Dewan Pengawas KPK Diisi Akademisi dan Pegiat Antikorupsi
Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan.
"Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," sambungnya.
Jokowi juga setuju penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas.
Ia memastikan Dewan Pengawas yang akan dibentuk untuk mengawasi kerja KPK akan diisi oleh orang-orang yang netral dan tak memiliki konflik kepentingan.
"Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Setuju Penyadapan KPK Harus Seizin Dewan Pengawas
Jokowi mengatakan, anggota dewan pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh Presiden. Namun Presiden harus membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyatakan KPK juga sudah mendapat pengawasan dari DPR hingga audit dari BPK.
Bahkan pengusutan kasus oleh KPK juga sudah diuji di pengadilan Tipikor sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu Febri menilai Dewan Pengawas KPK tak dibutuhkan.
Dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Baca juga: Jokowi Setuju Dewan Pengawas KPK, Anggotanya Dipilih Presiden
Dewan pengawas bersifat non-struktural dan mandiri. Selain itu, anggota dewan pengawas berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.
Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik. Dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.