JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengapresiasi pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR yang dianggap transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditanya tanggapan Polri atas terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Tentunya yang jelas Polri sangat menghargai kemudian memberikan apresiasi kepada anggota legislatif, DPR, yang telah melaksanakan proses penentuan capim KPK secara demokratis, kemudian transparan, publik semua bisa melihat, disiarkan secara langsung, secara akuntabel dan sesuai dengan kompetensinya," tutur Dedi saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Menurut Dedi, saat ini hubungan antara institusi kepolisian dan KPK sangat solid dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi.
"Tentu saat ini memang hubungan antara Polri dan KPK sudah sangat solid, dalam hal penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi, juga hubungan sangat baik sekali," ujarnya.
"Dari mulai proses-proses penangkapan, penyitaan, penggeledahan, kemudian kegiatan-kegiatan yang sifatnya supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri, sangat baik hubungannya dengan KPK," kata dia.
Baca juga: Pelanggaran Etik Berat Tak Hambat Firli Jadi Ketua KPK
Terkait adanya pelanggaraan etik Firli yang diputuskan KPK, menurutnya, itu hanyalah dugaan semata.
Dedi mengatakan, kala itu Firli sudah ditarik kembali ke institusi kepolisian untuk mengemban jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Dugaan secara internal silakan tapi yang bersangkutan kan ditarik oleh Mabes Polri untuk dipromosikan jabatan Kapolda Sumsel. Karena apa? Karena yang bersangkutan secara sosiokuktural kebetulan adalah orang sana dan memiliki hubungan sangat baik dengan masyarakat Sumsel," katanya.
Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Baca juga: Penasihat KPK Siap Mundur Sebelum Firli Cs Dilantik
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.