Pemilihan pimpinan KPK juga berbarengan dengan rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Muncul dugaan pemilihan pimpinan KPK oleh DPR sekaligus untuk memperlancar revisi Undang-Undang KPK, yang isinya sarat dengan pengebirian kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Sebab, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dan yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nanti.
Oleh karena itu Komisi III menyodorkan surat tersebut.
"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Revisi UU KPK Jalan Terus, Ini Tiga Keinginan Jokowi
Oleh sebab itu, apabila pada saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.
Jika setuju, katakan setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermeterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.
Kendati demikian, Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Capim KPK berpandangan, sejumlah pertanyaan yang diberikan cenderung terkait dengan kepentingan DPR dalam meloloskan revisi UU KPK.
"Dari pantauan koalisi, aspek integritas dan rekam jejak setiap calon tidak banyak digali lebih jauh oleh anggota Komisi III," ujar Tibiko Zabar, salah satu anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9/2019).
"Justru yang terjadi hampir semua calon diberikan pertanyaan terkait keberpihakan terhadap revisi UU KPK," kata Tibiko.
Baca juga: Beda Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK, Sebelum dan Setelah Pilpres...
Setiap capim KPK ditanya sikapnya soal poin apa yang disetujui dan tidak disetujui dalam draf revisi.
"Koalisi mencatat bahwa anggota Komisi III lebih banyak mengajukan pertanyaan yang seolah mengunci berkaitan dengan sikap setiap calon apakah setuju dengan revisi UU KPK. Sementara aspek integritas tidak banyak dielaborasi lebih jauh," kata Tibiko.