Atas hal itu, KPK mengirimkan surat ke DPR pada Rabu kemarin. Surat dikirim berkaitan dengan status Firli sebagai calon pimpinan KPK yang tengah mengikuti fit and proper test.
Namun akhirnya, surat itu justru dipertanyakan dan dikritik anggota Komisi III DPR. Firli pun tetap mendapat suara terbanyak dan terpilih sebagai Ketua KPK.
Seiring perjalanan Firli melamar menjadi calon pimpinan KPK, langkahnya mendapat sorotan dari pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Capim KPK.
Menurut pegiat antikorupsi Saor Siagian, Rabu (28/8/2019), sebagian besar pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.
Baca juga: Pimpinan Akan Bahas Petisi Pegawai KPK soal Potensi Hambatan Penanganan Kasus
Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.
Di sisi lain, masalah itu yang juga menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil. Mereka selalu mengkritik dan mempertanyakan alasan Panitia Seleksi terus meloloskan Firli di setiap tahapan.
Koalisi juga menyesalkan ketika nama Firli termasuk satu dari 10 nama yang diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR.
Seiring waktu, baik pegawai KPK dan koalisi kerapkali menggelar aksi penolakan terhadap calon pimpinan bermasalah dan revisi Undang-undang tentang KPK.
Baca juga: Saor Siagian: 500 Pegawai Tolak Irjen Firli Jadi Pimpinan KPK
Salah satu yang digaungkan dalam aksi itu adalah mereka tidak ingin lembaga antirasuah ini dipimpin oleh orang yang pernah melanggar etik.
Mereka khawatir, apabila KPK dipimpin oleh orang bermasalah ditambah revisi UU KPK yang terkesan melemahkan, akan membuat kinerja pemberantasan korupsi KPK lumpuh. Bahkan, mereka bisa menyebutkan KPK akan mati.
Pada sesi fit and proper test di Komisi III DPR, Firli menilai KPK sebagai lembaga negara seharusnya bertanggung jawab pada kepala negara.
Ia merujuk pada Pasal 21 Ayat 5 dalam UU KPK yang menyatakan, pimpinan KPK adalah pejabat negara.
Menurut Firli, harus ada penataan penguatan KPK pada sistem ketatanegaraan. Hal ini terkait dengan banyaknya kritik yang dilontarkan terhadap KPK.
Lembaga antirasuah itu dinilai kurang dapat berkoordinasi dengan aparat penegah hukum lainnya.
Baca juga: Tanpa Debat, Komisi III Pilih Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK 2019-2023
Firli menegaskan, berdasarkan UU KPK, sebagai pejabat negara, pimpinan KPK harus mampu melakukan koordinasi, supervisi, monitoring dan kerja saa dengan seluruh kementerian atau lembaga.
Kini, Jumat dini hari, Firli bersama Alexander, Lili, Nawawi dan Nurul telah terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
Seperti apa kinerja KPK di bawah kepemimpinan mereka ke depan? Waktu lah yang akan menjawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.