Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendardi: Tindakan Saut dan Tsani Membunuh Karakter Firli

Kompas.com - 12/09/2019, 21:12 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023 Hendardi menilai, tindakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari yang menggelar konferensi pers dan menyatakan Irjen (Pol) Firli melakukan pelanggaran etik berat adalah pembunuhan karakter.

Menurut Hendardi, Saut dan juga Tsani sudah berpolitik.

"Saya melihatnya tindakan ini sebagai upaya membunuh karakter seseorang," kata Hendardi saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Firli Nilai KPK Harus Bertanggung Jawab ke Presiden

Menurut Hendardi, Pansel Capim KPK sudah pernah bertanya ke lembaga superbody tersebut mengenai prosedur pengambilan keputusan terkait pelanggaran kode etik.

"Kami tanya pengawasan internal KPK. Prosedurnya kalau ada internal KPK diduga bersalah harus sampai sidang. Yang menyidangkan itu Komisioner KPK, Wadah Pegawai dan Pengawasan Internal. Itu tak pernah terjadi pada Firli, karena dia keburu ditarik Kapolri untuk bertugas ke Sumsel," ujar Hendardi.

Karena tidak pernah ada sidang dugaan pelanggaran etik tersebut, kata Hendardi, Saut dan Tsani tidak boleh menyimpulkan Firli telah bersalah melanggar etik.

Baca juga: Pansel Capim KPK Pertanyakan Pengumuman Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli

Hendardi menekankan, pernyataannya ini murni dilontarkan karena prihatin ada pejabat KPK yang bermain politik.

"Saya tidak punya kepentingan apa-apa di sini. Tapi kalau seperti itu berarti sudah berpolitik, antara lain, membunuh karakter seseorang," ujar Direktur Setara Institute ini.

Soal dugaan pelanggaran etik Firli saat bertemu Tuan Guru Bajang, Hendardi mengatakan, semua sudah dikonfirmasi ke jenderal bintang dua tersebut. Pertanyaan serupa juga sudah ditujukan kepada Firli saat tahap seleksi wawancara dan uji publik.

Baca juga: Pansel Sudah Cek soal Firli ke KPK, Tak Temukan Pelanggaran Etik

Hendardi menyayangkan Saut cs telah melakukan pembunuhan karakter pada Firli yang sedang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Padahal, menurut Hendardi, Firli termasuk salah satu capim KPK yang mumpuni.

"Dalam (penilaian) tiap tahap seleksi, dia tidak pernah keluar dari (peringkat) 5 besar," ungkap Hendardi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).  KOMPAS.com/ CHRISTOFORUS RISTIANTO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Diberitakan, Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Pertemuan Irjen Firli dan TGB yang Berujung Pelanggaran Etik...

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

Nasional
Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Nasional
Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

Nasional
Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah 'Kondangan' Pakai Anggaran Kementan

Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah "Kondangan" Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Nasional
Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

Nasional
'Dissenting Opinion' Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

"Dissenting Opinion" Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

Nasional
Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Nasional
5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

Nasional
Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Nasional
 Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk 'Maintenance' Apartemen SYL

Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk "Maintenance" Apartemen SYL

Nasional
Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

Nasional
Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

Nasional
Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

Nasional
Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com