Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Fahri Hamzah, Penasihat KPK: Kita Bekerja Masa Dianggap Berpolitik?

Kompas.com - 12/09/2019, 21:02 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Tsani menampik pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai konferensi pers KPK terkait pelanggaran etika Irjen Firli Bahuri merupakan suatu gerakan politik. 

"Soal konferensi pers, kita itu sedang bekerja, melaksanakan tugas pimpinan, masak orang kerja disebut berpolitik?" kata Tsani kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2019). 

Ia mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk tugas pegawai KPK guna memastikan agar orang yang dinyatakan cacat etik tidak terpilih sebagai pimpinan periode 2019-2023.

"Kami bekerja memastikan agar orang yang kita nyatakan cacat etik tidak layak memimpin KPK. Kami di KPK punya pakta integritas dan deklarasi tidak berpolitik sejak dilantik," ucap dia. 

"Tugas kita itu memberantas korupsi dan itu dimulai dengan memilih pimpinan yang berintegritas dan kredibel," kata Tsani. 

Baca juga: Fahri Hamzah: Habis Sudah KPK, Makin Kentara sebagai Gerakan Politik

Menurut Tsani, Fahri boleh berbicara apa saja. Namun demikian, pihaknya memiliki semua bukti bahwa Firli memiliki cacat etik.

"Fakta-fakta yang kita bacakan itu nyata adanya dan ada semua buktinya. Apakah mau dia (Fahri) pilih orang seperti itu (Firli) jadi pimpinan KPK? Ada gunanya enggak yang dilakukan KPK itu?" tutur Tsani.

Sebelumnya, Fahri mempertanyakan kenapa pelanggaran etik ini tak diumumkan KPK sejak dulu.

Menurut dia, informasi yang disampaikan sehari sebelum Firli menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai capim KPK itu semakin menunjukkan bahwa KPK sudah berpolitik.

“Habis sudah KPK. Semakin kentara sebagai gerakan politik,” ujar Fahri.

Seperti diberitakan, pihak KPK menyatakan, mantan Deputi Pendindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Tsani menyatakan, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan dari musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Firli Nilai KPK Harus Bertanggung Jawab ke Presiden

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com