JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah mengecek rekam jejak Inspektur Jenderal Firli Bahuri selaku capim KPK kepada seluruh lembaga, termasuk KPK.
Hasilnya, pansel tak menemukan soal pelanggaran etik Irjen Firli saat menjabat deputi penindakan KPK.
Anggota Pansel Indriyanto Seno Adji menyatakan, pihaknya memang mengecek rekam jejak seluruh calon kepada sejumlah lembaga, mulai dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, hingga KPK.
Kata Indriyanto, hasil rekam jejak diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.
Baca juga: Pertemuan Irjen Firli dan TGB yang Berujung Pelanggaran Etik...
Indriyanto menyebut, pihaknya tak menemukan keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.
"Pansel tidak menememukan sama sekali wujud keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri)," ujar Indriyanto lewat pesan singkat, Kamis (12/9/2019).
"Bahkan, saat tahap wawancara atau uji publik, saudara Firli sudah klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan dari DPP," kata dia.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK itu menyatakan, pansel juga telah mendalami masukan dari KPK hingga masyarakat sipil.
Namun, pansel juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik Firli.
"Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," kata dia.
Indriyanto pun heran kini KPK mengumumkan ke publik bahwa Firli melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah itu.
Menurut dia, pernyataan dan ucapan yang dikemas serta tersebar di ruang publik ini dapat menciptakan pernyataan menyesatkan dan pembunuhan karakter.
"Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and proper test capim di DPR," kata Indriyanto.
Baca juga: Alexander: 3 Pimpinan KPK Ingin Kasus Pelanggaran Etik Firli Ditutup
Ia pun menyebut Firli memiliki nilai terbaik selama seleksi.
Ia menyebut, sejak tahap administratif, uji kompetensi, psikotes, pemeriksaan, profile assessment, tes kesehatan, dan wawancara atau uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik.
"Bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," kata Indriyanto.
KPK sebelumnya menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Alexander: 3 Pimpinan KPK Ingin Kasus Pelanggaran Etik Firli Ditutup
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.