JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggelar konferensi pers untuk menyatakan Irjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat.
Fahri mempertanyakan kenapa pelanggaran etik ini tak diumumkan KPK sejak dulu.
Menurut dia, ‘vonis’ yang disampaikan sehari sebelum Firli menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK itu semakin menunjukkan bahwa KPK sudah berpolitik.
“Habis sudah KPK. Semakin kentara sebagai gerakan politik,” ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Alexander Marwata Sebut Pengumuman Pelanggaran Etik Irjen Firli Tidak Sah
Menurut politisi PKS ini, sikap KPK terhadap Firli ini mirip dengan sikap lembaga antirasuah tersebut kepada Jenderal Budi Gunawan dulu.
Awal 2015 lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi begitu sang jenderal dipilih Presiden Jokowi sebagai Calon Kapolri.
“Kasus Budi Gunawan kembali terulang. KPK sangat benci dengan Polri. Dulu, Budi Gunawan dengan begitu meyakinkannya dituduh dan difitnah, padahal sedang di fit and peoper test di DPR,” kata Fahri.
Baca juga: Alexander: 3 Pimpinan KPK Ingin Kasus Pelanggaran Etik Firli Ditutup
Padahal, kata Fahri, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tersebut akhirnya tidak sah dan dibatalkan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
“Dengan pembeberan barang bukti yang dramatis, tapi akhirnya omong kosong dan kalah di praperadilan,” kata Fahri.
“Sekarang kasus itu terulang kepada Firli,” sambungnya.
KPK sebelumnya menyatakan, mantan Deputi Pendindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Baca juga: Alexander Marwata Tak Tahu Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Diumumkan Koleganya
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Baca juga: Alexander Marwata Tak Tahu Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Diumumkan Koleganya
Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.