JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Komisi III DPR RI bertanya kepada salah satu capim KPK Alexander Marwata soal mekanisme penetapan tersangka KPK.
Pertanyaan tersebut diajukan dalam fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Wakil rakyat pertama yang bertanya, yakni perwakilan Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.
Mulyadi menanyakan pendapat Alexander soal penetapan tersangka di KPK berdasarkan voting dari para pimpinan KPK.
Baca juga: Alexander Marwata Sebut Pengumuman Pelanggaran Etik Irjen Firli Tidak Sah
Seiring dengan pertanyaan itu, ia sekaligus mengungkapkan keheranannya, mengapa penetapan tersangka didasarkan voting pimpinan. Padahal, semestinya penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan dan kelengkapan bukti.
"Bagi kami, tidak masuk akal mentersangkakan melalui proses voting. Bukankah mengacu pada alat bukti atau fakta hukum? Kalau ini terjadi ini, berbahaya sekali," kata Mulyadi.
Perwakilan Fraksi Nasdem Taufiqulhadi adalah wakil rakyat kedua yang juga menanyakan topik tersebut.
Lantas, apa jawaban Alexander?
Baca juga: Ketua DPR Setuju Komisi III Kunci Capim KPK
Pria yang hingga kini masih menjabat sebagai Komisioner KPK itu mengakui bahwa memang ada penetapan tersangka pelaku korupsi melalui voting pimpinan KPK.
Ia menekankan, penetapan seseorang sebagai tersangka memang harus selalu diputuskan oleh seluruh (lima) pimpinan KPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan