Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Voting Pimpinan KPK dalam Menetapkan Tersangka Dipertanyakan...

Kompas.com - 12/09/2019, 15:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Komisi III DPR RI bertanya kepada salah satu capim KPK Alexander Marwata soal mekanisme penetapan tersangka KPK.

Pertanyaan tersebut diajukan dalam fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Wakil rakyat pertama yang bertanya, yakni perwakilan Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.

Mulyadi menanyakan pendapat Alexander soal penetapan tersangka di KPK berdasarkan voting dari para pimpinan KPK.

Baca juga: Alexander Marwata Sebut Pengumuman Pelanggaran Etik Irjen Firli Tidak Sah

Seiring dengan pertanyaan itu, ia sekaligus mengungkapkan keheranannya, mengapa penetapan tersangka didasarkan voting pimpinan. Padahal, semestinya penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan dan kelengkapan bukti.

"Bagi kami, tidak masuk akal mentersangkakan melalui proses voting. Bukankah mengacu pada alat bukti atau fakta hukum? Kalau ini terjadi ini, berbahaya sekali," kata Mulyadi.

Perwakilan Fraksi Nasdem Taufiqulhadi adalah wakil rakyat kedua yang juga menanyakan topik tersebut.

Lantas, apa jawaban Alexander?

Baca juga: Ketua DPR Setuju Komisi III Kunci Capim KPK

Pria yang hingga kini masih menjabat sebagai Komisioner KPK itu mengakui bahwa memang ada penetapan tersangka pelaku korupsi melalui voting pimpinan KPK.

Ia menekankan, penetapan seseorang sebagai tersangka memang harus selalu diputuskan oleh seluruh (lima) pimpinan KPK.

Berkaca pada periode kepemimpinannya, namun apabila ada salah satu pimpinan yang tidak sepakat, maka pimpinan yang tidak sepakat itu harus tetap memberikan catatan kepada penyidik untuk didalami selanjutnya.

"Keputusan menaikkan tersangka itu selalu diputuskan oleh kami berlima, meskipun (misalnya) saya dissenting, saya beri catatan. Nanti didalami dalam proses penyidikan. (Ditandatangani) tetap berlima," kata Alexander.

"Dan itu mungkin buat penyidik akan menjadi acuan, kira-kira apa yang didalami, akan lebih fokus apa yang didalami," lanjut dia.

Baca juga: Alexander: 3 Pimpinan KPK Ingin Kasus Pelanggaran Etik Firli Ditutup

Alexander mengatakan, selama ini, ia setidaknya pernah tiga kali berbeda pendapat dengan komisioner KPK lainnya soal penetapan tersangka.

Ia pun menyertakan catatan apa yang menurutnya mesti didalami kembali oleh penyidik agar tindak pidana korupsi benar-benar firm.

"Voting penetapan tersangka itu tidak banyak Pak. Saya bikin tiga kali catatan khusus. Kenapa saya belum yakin alat buktinya cukup? Itu catatan cukup panjang," lanjut dia.

 

Kompas TV Kritik datang dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif terhadap capim KPK Nawawi Pomolango. Keberatan disampaikan Laode terkait pernyataan Nawawi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Nawawi menyebut KPK hanya mengutamakan penindakan dibandingkan pencegahan. #KPK #LaodeMSyarif #NawawiPomolango
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com