JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Kamis (12/9/2019) hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.
Kedua saksi tersebut adalah VP Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012 Albert Burhan dan pegawai PT Garuda Indonesia yakni Rajendra Kartawira.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan pelat merah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.