Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Terlambat Serahkan LHKPN, Caleg Nasdem Ini Tetap Diusulkan Dilantik

Kompas.com - 12/09/2019, 06:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPR RI terpilih Partai Nasdem, Muhammad Rapsel Ali, akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rapsel menjadi satu-satunya caleg terpilih yang terlambat menyerahkan LHKPN. Laporan kekayaan baru disampaikan Rapsel tiga hari setelah batas akhir penyerahan yang jatuh pada 7 September 2019.

"(Caleg atas nama Rapsel Ali) sudah menyerahkan LHKPN Selasa (10/9/2019) kemarin," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Belum Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Nasdem Ini Tak Direkomendasikan KPU untuk Dilantik

Evi mengatakan, karena telah menyerahkan LHKPN, nama Rapsel akan segera direkomendasikan ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik sebagai anggota DPR masa jabatan 2019-2024.

Namun demikian, penyerahan nama Rapsel akan disusulkan, lantaran 574 nama caleg DPR terpilih lainnya sudah lebih dulu diserahkan KPU ke Presiden Selasa (10/9/2019) kemarin. Menurut Evi, saat ini pihaknya sedang memproses berkas Rapsel.

"Menyusul diserahkan, saat ini sedang diproses," katanya.

Untuk diketahui, Muhammad Rapsel Ali adalah caleg DPR RI dari Partai Nasdem daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Dari total 575 caleg terpilih, ia menjadi satu-satunya caleg yang terlambat menyerahkan LHKPN hingga batas waktu akhir, 7 September 2019.

Baca juga: KPU Segera Kirim Nama Caleg Terpilih ke Jokowi, Minus Satu Orang dari Nasdem

Rapsel terancam tidak dilantik sebagai anggota DPR. Pasalnya, KPU hanya akan menyerahkan nama-nama caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN.

Dalam Peraturan KPU telah disebutkan bahwa caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tidak akan diusulkan namanya ke Presiden.

"(PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 37) ayat 3 menjelaskan, bila sampai waktu yang ditentukan tidak menyerahkan (LHKPN), maka yang bersangkutan tidak dicantumkan namanya untuk diusulkan dilantik kepada Presiden," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Senin (9/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com