Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2019, 02:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyetujui permintaan 61 tokoh-tokoh Papua mengenai pemekaran di lima wilayah di Papua dan Papua Barat.

Menurut dia, pemerintah harus mendengarkan aspirasi tokoh-tokoh adat tersebut.

"Kalau itu merupakan aspirasi dari tokoh-tokoh wilayah adat yang ada di sana, kenapa tidak?" ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Tapi itu ya, kita harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan tokoh-tokoh yang tepat, yang dianggap mewakili tujuh wilayah adat itu," kata dia.

Baca juga: Mendagri Sebut Usulan Pemekaran Papua dan Papua Barat Tak Terhambat Moratorium

Fadli mengatakan, apabila pemekaran lima wilayah di Papua itu untuk memajukan pembangunan infrastruktur, ekonomi dan pendidikan di Papua dan Papua Barat, maka DPR pasti akan mendukung.

"Kalau itu bisa dianggap menyelesaikan masalah dan mempercepat proses pembangunan di sana, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi rakyat, dan sesuai dengan UU Otonomi Khusus (Otsus) ya kenapa tidak?" ujarnya.

Selanjutnya, Fadli mengatakan, DPR siap untuk membahas rencana pemekaran lima wilayah tersebut bersama pemerintah. Menurut dia, dari dulu DPR mendukung pemekaran tersebut.

"Kalau DPR dari dulu kan (mendukung pemekaran) bahkan di 2014 soal daerah otonomi baru pun setuju. Kan pemerintah yang melakukan moratorium," tuturnya.

Sebelumnya, tokoh asal Papua sekaligus Ketua DPRD Kota Jayapura Abesai Rollo menyampaikan 9 tuntutan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: 9 Tuntutan Tokoh Papua Saat Bertemu Presiden di Istana

Tuntutan itu juga ia sampaikan dihadapan 61 tokoh Papua yang terdiri dari tokoh-tokoh adat, agama, pemuda, akademisi.

Salah satu tuntunan adalah pemekaran sebanyak lima wilayah di Papua dan Papua Barat.

"(Permintaan) pertama, meminta adanya pemekaran provinsi 5 wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Ketua DPRD Jayapura Abisai Rollo mewakili para tokoh yang hadir.

Jokowi pun menyetujui pemekaran itu. Namun, ia hanya menyetujui dua atau tiga wilayah.

"Terkait pemekaran, jangan banyak-banyak dulu. Tadi bapak menyampaikan tambahan lima. Saya iya, tapi mungkin tidak lima dulu. Mungkin kalau enggak dua, tiga," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, perlu ada kajian mendalam di balik rencana pemekaran suatu wilayah. Sementara dari sisi regulasi sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

"Ini, kan, perlu ada kajian. Karena UU-nya mendukung ke sana dan saya senang ada usulan itu dari bawah," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com