Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Sebut Anggota Dewas KPK Lebih Baik Dipilih Langsung Presiden

Kompas.com - 12/09/2019, 01:11 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, menilai bahwa dirinya setuju akan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas).

Namun, menurut Juanda, anggota Dewan Pengawas KPK harus dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

"Dewas ini anggotanya tidak bisa remeh-temeh, harus orang yang berintegritas," kata Juanda dalam diskusi "Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Menurut Juanda, dirinya setuju kehadiran Dewan Pengawas KPK karena dalam prinsip negara konstitusi dan hukum, dewas itu perlu ada guna mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Dewan Pengawas KPK Boleh Saja, Asalkan...

Namun, lanjutnya, hal yang terpenting adalah siapa yang memiliki wewenang untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.

Juanda menyarankan Dewan Pengawas KPK tidak dibentuk oleh DPR karena dikhawatirkan ada kepentingan politik.

"Jika Dewas dipilih oleh DPR, maka jelas ada politisasi. Untuk itu, lebih baik anggota Dewas dipilih langsung oleh Presiden," ucap Juanda.

"Oleh karena itu, saya pikir bukan DPR yang memilih anggota Dewas, tapi Presiden kalau memang berkaitan dengan pola pikir bahwa KPK berada di dalam cabang eksekutif. Artinya, itu diangkat Presiden jika ingin Dewas efektif," kata dia.

Diketahui, revisi Undang-Undang menyebutkan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan Pasal 37A, dewan pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.

Dewan Pengawas KPK dipilih oleh DPR berdasar usulan Presiden. Adapun presiden dalam mengusulkan calon anggota dewan pengawas dibantu oleh panitia seleksi (pansel).

Adapun pada poin lain, revisi UU KPK juga mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.

Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

Meski nantinya berstatus lembaga pemerintah, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK bersifat independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com