JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat ke DPR menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat yang dikirimkan KPK itu berkaitan dengan status Firli sebagai calon pimpinan KPK yang sedang mengikuti proses seleksi di DPR.
"Hari ini, 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi ke DPR, khususnya Komisi III terkait rekam jejak calon pimpinan KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019).
Saut Situmorang mengatakan, KPK berharap surat tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.
Baca juga: Ditanya Soal Revisi UU KPK tentang SP3, Ini Jawaban Firli Bahuri
Menurut Saut, seorang pimpinan harus mempunyai integritas serta tidak memiliki afiliasi politik supaya KPK tidak terjerumus dalam pusaran kepentingan politik.
"KPK wajib menegakkan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Saut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan Firli telah melakulan pelanggaran berat karena tiga peristiwa yang dicatat KPK.
Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggu partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.