JAKARTA, KOMPAS.com — Calon pimpinan KPK Lili Pintouli Siregar setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK apabila revisi itu bertujuan menguatkan KPK secara kelembagaan.
"Saya setuju revisi kalau itu menguatkan lembaga KPK," ujar Lili saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Lili mengaku belum membaca secara detail poin-poin perubahan dalam draf RUU KPK.
Baca juga: Menkumham Sebut Pemerintah Masih Pelajari Draf Revisi UU KPK
Namun, berdasarkan poin-poin revisi dari pemberitaan media massa, ia tak setuju dengan penambahan dewan pengawas pada KPK.
Terlebih apabila dewan pengawas menyentuh teknis kerja penyidik, misalnya mengenai izin di dalam penyelidikan atau penyidikan.
"Untuk dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis, misalnya tentang izin karena KPK ini kan lembaga luar biasa," ucap dia.
Baca juga: Wapres Jusuf Kalla Setuju Ada Dewan Pengawas KPK, tetapi...
Apabila boleh sumbang saran, ia mengusulkan dua poin perubahan yang dinilai akan menguatkan fungsi KPK.
Pertama, pelibatan lembaga lain dalam perlindungan saksi di dalam kasus korupsi. Kedua, penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Lili, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan SP3.
Baca juga: Capim KPK Lili Pintauli: Lindungi Pimpinan dan Pegawai, Perlu Kerja Sama dengan LPSK
Di sisi lain, kewenangan SP3 juga sangat terkait dengan asas kepastian hukum. Artinya, harus ada batas waktu penetapan status tersangka terhadap seseorang.
"Ini (kewenangan SP3) juga terkait kepastian hukum," kata Lili.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.