JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak mau menanggapi fakta persidangan atas terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Selasa (10/9/2019).
Dalam sidang itu, jaksa mengatakan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin melalui Helmi Kurniawan.
Uang itu diduga sebagai imbalan bagi Tajudin untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tidak perlu ditanggapi," kata Wiranto saat dijumpai di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Kondisi Terkini Kesehatan Kivlan Zen Saat Jalani Sidang
Setelah itu, Wiranto pun berlalu meninggalkan wartawan.
Dalam perkara Kivlan, ia dituduh menguasai senjata api ilegal dan merencanakan pembunuhan sejumlah pejabat negara. Wiranto dan Luhut adalah salah satunya.
Jaksa penuntut umum Fahtoni, dalam sidang tersebut menuturkan, Kivlan menerima uang itu dari Habil Marati. Politikus PPP itu disebut memberikan uang total 15.000 dollar Singapura kepada Kivlan.
Namun, uang itu tidak dikelola sendiri oleh Kivlan, tetapi oleh Helmi Kurniawan. Ia diberi tugas mengelola uang itu, dari membayar senjata api hingga menyerahkan uang itu kepada saksi lain.
Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.