Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Tidak Perlu Ditanggapi

Kompas.com - 11/09/2019, 17:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak mau menanggapi fakta persidangan atas terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Selasa (10/9/2019).

Dalam sidang itu, jaksa mengatakan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin melalui Helmi Kurniawan.

Uang itu diduga sebagai imbalan bagi Tajudin untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tidak perlu ditanggapi," kata Wiranto saat dijumpai di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Kondisi Terkini Kesehatan Kivlan Zen Saat Jalani Sidang

Setelah itu, Wiranto pun berlalu meninggalkan wartawan.

Dalam perkara Kivlan, ia dituduh menguasai senjata api ilegal dan merencanakan pembunuhan sejumlah pejabat negara. Wiranto dan Luhut adalah salah satunya.

Jaksa penuntut umum Fahtoni, dalam sidang tersebut menuturkan, Kivlan menerima uang itu dari Habil Marati. Politikus PPP itu disebut memberikan uang total 15.000 dollar Singapura kepada Kivlan.

Namun, uang itu tidak dikelola sendiri oleh Kivlan, tetapi oleh Helmi Kurniawan. Ia diberi tugas mengelola uang itu, dari membayar senjata api hingga menyerahkan uang itu kepada saksi lain.

Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. 

 

Kompas TV Datang menggunakan kursi roda, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menghadiri sidang perdana di ruang sidang pegadilan negeri Jakarta Pusat.<br /> <br /> Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hariono, jaksa mendakwa Kivlan Zen dengan dakwaan kepemilikan senjata api.<br /> <br /> Menanggapi dakwaan jaksa, Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.<br /> <br /> Sidang akan dilanjutkan tanggal 26 september 2019. #KivlanZen #SenjataApi #KepemilikanSenjataApi<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com