JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengajukan permohonan pemindahan sel penahanan kliennya ke majelis hakim.
Permohonan itu diungkapkan Maqdir usai dakwaan terhadap Romy selesai dibacakan oleh jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa penahanannya dipindah dari gedung KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir kepada majelis hakim.
Majelis hakim pun meminta waktu mempertimbangkan surat permohonan itu.
Baca juga: Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan
Romy yang duduk di kursi terdakwa mengungkap alasannya ingin dipindah dari Rutan Cabang KPK.
"Yang menjadi persoalan utama adalah sangat terbatasnya ruangan ini hanya 4x7 meter digunakan 25 orang sekaligus tempat ibadah, nonton TV, untuk makan dan juga untuk bersosialisasi," ujar Romy.
"Sehingga memang kami tidak bisa berkonsentrasi untuk beribadah," lanjut dia.
Baca juga: Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 91,4 Juta dari Eks Kepala Kantor Kemenag Gresik
Romy juga menyinggung penyakitnya yang kerap kumat. Hal itu diperparah stok air minum di Rutan KPK yang terbatas.
"Di awal penahanan tiga kali dibantarkan karena emang sejak mahasiswa memiliki penyakit batu ginjal dan ada pembatasan air pada waktu itu di Rutan Merah Putih," ujar Romy
"Sehingga penyakit kumat dan harus dibantarkan ke RS Polri," lanjut dia.
Romy adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca juga: Hadapi Dakwaan, Romahurmuziy Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.