Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Shalat Lebih Khusyuk, Romahurmuziy Minta Dipindah dari Sel KPK

Kompas.com - 11/09/2019, 16:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengajukan permohonan pemindahan sel penahanan kliennya ke majelis hakim.

Permohonan itu diungkapkan Maqdir usai dakwaan terhadap Romy selesai dibacakan oleh jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa penahanannya dipindah dari gedung KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir kepada majelis hakim.

Majelis hakim pun meminta waktu mempertimbangkan surat permohonan itu.

Baca juga: Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan

Romy yang duduk di kursi terdakwa mengungkap alasannya ingin dipindah dari Rutan Cabang KPK.

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019)
Menurut dia, ruang utama untuk tahanan di Rutan KPK terbatas sehingga sulit berkonsentrasi ketika ia harus beribadah shalat.

"Yang menjadi persoalan utama adalah sangat terbatasnya ruangan ini hanya 4x7 meter digunakan 25 orang sekaligus tempat ibadah, nonton TV, untuk makan dan juga untuk bersosialisasi," ujar Romy.

"Sehingga memang kami tidak bisa berkonsentrasi untuk beribadah," lanjut dia.

Baca juga: Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 91,4 Juta dari Eks Kepala Kantor Kemenag Gresik

Romy juga menyinggung penyakitnya yang kerap kumat. Hal itu diperparah stok air minum di Rutan KPK yang terbatas.

"Di awal penahanan tiga kali dibantarkan karena emang sejak mahasiswa memiliki penyakit batu ginjal dan ada pembatasan air pada waktu itu di Rutan Merah Putih," ujar Romy

"Sehingga penyakit kumat dan harus dibantarkan ke RS Polri," lanjut dia.

Romy adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Hadapi Dakwaan, Romahurmuziy Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

 

Kompas TV Polda Jawa Timur akan menetapkan tersangka provokasi dan hoaks Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO akan diberikan jika Veronica tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka paling cepat pertengahan september nanti.<br /> <br /> Dalam keterangannya, kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan sudah melayangkan panggilan kedua kepada Veronica Koman. Polisi berharap Veronica bisa hadir dan ditunggu paling cepat hingga 13 september mendatang.<br /> <br /> Tersangka provokasi soal Papua itu diminta untuk merespon panggilan polisi jika tidak ingin ditetapkan sebagai DPO. #VeronicaKoman #DPO #Papua<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com