JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui, masih ada empat wilayah di Papua dan Papua Barat yang akses internetnya diblokir oleh pemerintah.
Keempat wilayah itu yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Manokwari, dan Sorong.
"Empat itu yang masih dibatasi, yang lain sudah tidak dibatasi," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Rudiantara mengatakan, akses internet di empat wilayah itu masih dibatasi karena dinilai masih rentan terpapar hoaks yang bisa menimbulkan gejolak.
Baca juga: Menteri Rudiantara: Ada 500.000 Alamat Website Sebarkan Hoaks Papua
Sementara itu, akses internet di wilayah lainnya sudah dibuka setelah aparat keamanan menilai kondisi sudah kondusif.
"Ya kalau saya bisa simpulkan begitu (sudah kondusif), kalau enggak, bagaimana teman-teman pihak keamanan yang lain juga maupun intelijen memberikan informasi merekomendasikan pengurangan dari kabupaten yang dibatasi," kata dia.
Menurut Rudiantara, sampai saat ini masih terus bermunculan pesan hoaks dan provokatif terkait Papua di media sosial.
Kemenkominfo sudah menghapus konten-konten tersebut dan memblokir akun yang menyebarkan.
Namun, ia mengakui, ada juga yang tak langsung ditindak oleh Kemenkominfo atas permintaan kepolisian, misalnya akun Twitter Veronica Koman, salah satu tersangka provokasi di Asrama Papua.
Akun itu belum ditindak oleh Kemenkominfo karena permintaan penyidik.
"Nanti itu tergantung kepada penyidik. Karena itu bagian daripada strategi penyidik. Penyidik kan kadang kadang minta langsung di-takedown atau kadan-kadang tidak minta di-takedown karena mau ditelusuri, mau dilihat ini larinya ke mana," kata dia.
Baca juga: SAFEnet Dorong Adanya Evaluasi Efektivitas Pemblokiran Internet di Papua
Internet di wilayah Papua dan Papua Barat diblokir oleh pemerintah pasca-kerusuhan di sejumlah wilayah di Bumi Cenderawasih, tiga pekan lalu.
Kericuhan itu dipicu insiden rasisme yang dilakukan oknum aparat dan warga terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Pemerintah beralasan memblokir internet untuk menghindari penyebaran hoaks yang dapat memprovokasi warga. Namun, pemblokiran sudah dicabut di beberapa wilayah.