Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2019, 13:47 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pemerintah sedianya menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu tercermin dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan pemerintah menyetujui sebagian draf yang disusun DPR dalam revisi Undang-undang KPK.

"Apa yang disampaikan Pak JK (Jusuf Kalla) itu bagian dari pemerintah nah itu bahasan yang akan dilakukan di DPR. Nah, titik temu itulah yang disebut adalah pembahasan," ujar Bambang di saat ditemui di kediaman Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Jokowi Sebut Ada Pasal Draf Revisi UU KPK yang Disetujui Pemerintah

Bambang tak mempermasalahkan bila pemerintah hanya sepakat sebagian dari draf revisi Undang-undang KPK yang diajukan DPR. Ia mempersilakan pemerintah menyiapkan daftar inventaris masalah untuk mengkaji draf usulan DPR.

Ia mengharapkan pembahasan revisi Undang-Undang KPK antara DPR dan pemerintah berlangsung dinamis.

"Jadi memang dalam setiap revisi undang-undang apakah itu hak inisitiaf pemerintah atau DPR pasti harus ada pembicaraan dan harus ada titik temu. Kalau usulan dari pemerintah pasti ada argumen dari DPR untuk merubah atau menambah," ujar Bambang.

"Begitu juga sebaliknya. Kalau misal dari DPR pasti pemerintah juga memiliki hak atau kewenangan untuk kurangi dan menambah daripada redaksi pasal dengan pasal itu termasuk maksud dan tujuannya," lanjut politisi Golkar itu.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK, di Mana Posisi Pak Jokowi?

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, tidak seluruhnya

Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah.

Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.

Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.

Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah.

Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.

Baca juga: Wapres Kalla Beberkan Mana Poin Revisi UU KPK yang Disetujui dan Tidak

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Kamis (5/9/2019) siang.

Draf revisi itu pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Nasional
PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

Nasional
Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Nasional
KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Nasional
1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

Nasional
Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Nasional
Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com