JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pemerintah sedianya menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tercermin dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan pemerintah menyetujui sebagian draf yang disusun DPR dalam revisi Undang-undang KPK.
"Apa yang disampaikan Pak JK (Jusuf Kalla) itu bagian dari pemerintah nah itu bahasan yang akan dilakukan di DPR. Nah, titik temu itulah yang disebut adalah pembahasan," ujar Bambang di saat ditemui di kediaman Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Jokowi Sebut Ada Pasal Draf Revisi UU KPK yang Disetujui Pemerintah
Bambang tak mempermasalahkan bila pemerintah hanya sepakat sebagian dari draf revisi Undang-undang KPK yang diajukan DPR. Ia mempersilakan pemerintah menyiapkan daftar inventaris masalah untuk mengkaji draf usulan DPR.
Ia mengharapkan pembahasan revisi Undang-Undang KPK antara DPR dan pemerintah berlangsung dinamis.
"Jadi memang dalam setiap revisi undang-undang apakah itu hak inisitiaf pemerintah atau DPR pasti harus ada pembicaraan dan harus ada titik temu. Kalau usulan dari pemerintah pasti ada argumen dari DPR untuk merubah atau menambah," ujar Bambang.
"Begitu juga sebaliknya. Kalau misal dari DPR pasti pemerintah juga memiliki hak atau kewenangan untuk kurangi dan menambah daripada redaksi pasal dengan pasal itu termasuk maksud dan tujuannya," lanjut politisi Golkar itu.
Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK, di Mana Posisi Pak Jokowi?
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, tidak seluruhnya
Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah.
Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.
Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.
Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah.
Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.
Baca juga: Wapres Kalla Beberkan Mana Poin Revisi UU KPK yang Disetujui dan Tidak
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi itu pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.