JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Salah poin perubahan yang ia setujui yakni, kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Soal revisi saya punya posisi. Oke saya setuju. Misalnya soal SP3," ujar Nawawi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Anggap SP3 untuk KPK Penting, Wapres Singgung Kasus RJ Lino
Menurut Nawawi, KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3.
Pasalnya ia pernah menemukan seorang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Namun kasusnya mandek selama tiga tahun.
Kemudian ia menyoroti ketentuan pasal 40 UU KPK yang pada intinya menyatakan lembaga antirasuah itu tidak memiliki kewenangan menerbitkan SP3.
Baca juga: Capim KPK Nurul Gufron: SP3 Itu Sesuai Hukum Negara yang Berlandaskan Pancasila
Ia mengatakan pasal tersebut tidak memiliki landasan filosofis.
Di sisi lain, lanjut Nawawi, kewenangan SP3 sejalan dengan asas kepastian hukum.
"Itu hanya sekadar pembeda dari penegak hukum yang lain. Jadi tidak ada dasar filosofis yang lain, hanya sebagai pembeda saja. Padahal SP3 ini seirama dengan asas kepastian hukum," kata Nawawi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.