Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 91,4 Juta dari Eks Kepala Kantor Kemenag Gresik

Kompas.com - 11/09/2019, 13:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M Romahurmuziy atau Romy didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Hal itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono dalam surat dakwaan Romy.

"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi," kata jaksa Ariawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Rabu Ini, Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Jabatan di Kemenag

Menurut jaksa, pemberian uang itu ditujukan agar Romy secara langsung dan tidak langsung memengaruhi proses seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur agar Muafaq Wirahadi terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Pada awalnya, Muafaq mengetahui dirinya tak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Kemudian, ia menemui Plt Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan meminta agar dirinya diusulkan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Ia juga menempuh upaya lain dengan menemui sepupu Romy bernama Abdul Rochim agar dikenalkan dengan Romy.

Pada pertengahan Oktober 2018, Romy bertemu dengan Muafaq di sebuah hotel di Surabaya. Di sana, Muafaq menyampaikan permohonan sebelumnya kepada Romy. Atas permohonan itu, Romy menyanggupinya.

Pada akhir Oktober 2018, Haris memerintahkan panitia seleksi menggelar rapat untuk mengubah komposisi usulan kandidat dan memasukkan nama Muafaq ke dalam daftar.

Revisi usulan kandidat itu kemudian dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Kemenag.

Sekitar Desember 2018, Romy bertemu dengan sepupu lain bernama Abdul Wahab. Di sana keduanya membahas permintaan Muafaq yang disampaikan lewat Abdul Rochim.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Romy meminta Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Kemudian, Nur Kholis memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Atas realisasi itu, Romy mengarahkan Muafaq untuk membantu Abdul Wahab dalam kampanye sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Atas sepengetahuan dan persetujuan Romy, Muafaq menyerahkan uang Rp 41,4 juta ke Abdul Wahab.

Pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya, Romy bertemu Muafaq, Haris, dan Abdul Wahab. Dalam kesempatan itu, Romy menerima uang Rp 50 juta dalam goodie bag warna hitam.

Baca juga: Hadapi Dakwaan, Romahurmuziy Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus

Romy memerintahkan ajudannya Amin Nuryadi untuk mengambil goodie bag tersebut. Saat itu mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi terbukti bersalah menyuap Romy. Ia sudah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com