Karena ada arahan dari Romy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018, Muhammad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi, menambahkan dua orang peserta seleksi. Salah satunya adalah Haris Hasanudin.
Hingga pada akhirnya, pada tanggal 4 Maret 2019, Menteri Lukman mengangkat Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kememag Jawa Timur dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Haris sendiri telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Ia dianggap terbukti menyuap Romy dan Menteri Lukman Hakim dengan total Rp 325 juta. Rinciannya, Rp 255 juta untuk Romahurmuziy dan Rp 70 juta untuk Menteri Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.