JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut ada pasal dalam draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui pemerintah, namun ada juga pasal yang ditolak.
Hal itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari yang telah disusun Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentu saja ada (pasal) yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Namun, Jokowi belum mau merinci pasal mana yang disetujui dan ditolak. DIM tersebut baru diterima Jokowi dari Menkumham pada Rabu pagi ini.
Baca juga: Presiden Jokowi: Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK
Ia akan mempelajari terlebih dulu.
"Nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak," kata dia.
Saat ditanya soal pasal yang dianggap berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan, Jokowi juga tak menjawab dengan tegas.
Jokowi hanya menegaskan, ia tidak ingin revisi UU KPK ini membatasi kewenangan dan mengganggu independensi lembaga antirasuah.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," ujarnya.
Baca juga: Jika Setujui Revisi UU KPK, Jokowi Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat
Jokowi menyebut ia akan mempelajari DIM dari Kemenkumham secepatnya.
Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.
"Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," ujarnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK, di Mana Posisi Pak Jokowi?
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.