Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dukung Pencalonan RI Jadi Anggota Dewan HAM PBB 2020-2022

Kompas.com - 11/09/2019, 10:15 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2020-2022.

Komisioner Komnas HAM bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, menyatakan, Komnas HAM menjadi salah satu delegasi Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mendukung proses Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB.

"Komnas HAM menjadi salah satu pihak yang dinilai konsisten meletakkan dan mendorong kabupaten/kota HAM sebagai isu strategis melalui konseptualisasi dan implementasi kabupaten/kota HAM yang telah menjadi isu global. Hal inilah yang bisa menjadi poin tambahan untuk mendorong Indonesia maju sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022," ujar Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Terancam Jadi DPO hingga Protes Komnas HAM

Bentuk dukungan terhadap proses pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, lanjutnya, dinilai sangat signifikan sebagai cerminan solidnya politik negara yang diambil Komnas HAM.

Beka menjelaskan, urgensi Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB selaras dengan upaya pemajuan dan perlindungan HAM yang termaktub dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Bahkan Indonesia telah melalui proses penyusunan dan pembahasan laporan implementasi instrumen HAM internasional," sambungnya.

Di Indonesia, seperti diungkapkan Beka, menjadi lembaga negara independen yang berkomitmen bersama membangun prinsip kerja sama dan dialog serta penguatan kapasitas negara guna menjalankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

"Momentum pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB diharapkan menjadi pintu masuk penguatan dan penegakkan HAM di Indonesia serta penguatan kelembagaan Komnas HAM," jelas Beka.

Baca juga: Pertemuan Pertama, Munir Membuka Mata Hati Yati Andriyani soal Pelanggaran HAM

"Penyelesaian kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM masih berupa rekomendasi yang tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setelah Indonesia nantinya dipercaya menjadi anggota Dewan HAM, sebaiknya penguatan wewenang Komnas HAM harus mulai diwujudkan," sambungnya.

Adapun Indonesia pernah terpilih sebagai anggota Dewan HAM periode 2007-2010, 2011-2014, dan 2015-2017, setelah sebelumnya menjadi anggota awal Dewan HAM periode 2006-2007.

Pada 2019 ini, Indonesia kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan HAM periode 2020-2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com