Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir memang telah dilakukan.
Pengadilan telah memberi vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia. Vonis itu juga telah menjalani berbagai macam proses tingkatan peradilan.
Selain itu, pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di penerbangan itu.
Sejumlah fakta persidangan juga pernah menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam pembunuhan ini. Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Baca juga: Idealisme Munir dan Ironi Kematian di Pesawat Garuda...
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.
Harapan sempat muncul saat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim investigasi independen atau tim pencari fakta untuk mengungkap pembunuhan di udara itu.
Namun, hingga saat ini hasil investigasi itu tidak pernah dibuka ke publik.
Harapan kembali muncul saat Komisi Informasi Pusat membuat putusan pada sidang 10 Oktober 2016, agar pemerintah di era Presiden Joko Widodo mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta.
Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Banding itu dimenangkan pemerintah di tingkat PTUN pada 16 Februari 2017.
Baca juga: 15 Tahun Tak Selesai, Kasus Munir Dinilai Jadi Warisan Setiap Presiden
Jokowi yang dalam kampanye Pilpres 2014 pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Munir terlihat bersikap sebaliknya. Cak Munir dan penegakan HAM hanya komoditas politik bagi politisi dan calon presiden.
Kontras dan Imparsial pun berupaya mencari titik terang dalam kasus pembunuhan Munir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, kasasi MA pada memperkuat putusan PTUN pada 13 Juni 2017. Ini berarti temuan TPF kembali tertutup dan tidak dapat dipublikasikan kepada publik.
Yati dan para aktivis HAM tentu tidak mau berhenti menuntut pengusutan kasus Munir dan kejahatan HAM berat lain yang belum terungkap.
Polri dan Kejaksaan Agung terus diminta untuk menjawab berbagai kegelapan dalam kasus ini, terutama dugaan keterlibatan BIN.
"Kami meminta Kapolri dan Jaksa Agung memanggil Muchdi PR karena dia diketahui melakukan komunikasi sebanyak 41 kali dengan Polycarpus, sebagai pembunuh (Munir) langsung," ujar Yati Andriyani.
___
Tanggal 7 September 2004 menjadi noktah bagi Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia. Sebab, saat itu aktivis HAM Munir Said Thalib tewas diracun dalam perjalanan menuju Belanda.
Lima belas tahun berlalu, dan hingga saat ini pengungkapan kasusnya masih belum jelas. Dalang pembunuhan Munir diduga masih berkeliaran.
Dalam rangka mengenang 15 tahun pembunuhan Munir, Kompas.com menghadirkan sejumlah tulisan mengenang sosok dan perjuangannya dalam Liputan Khusus 15 Tahun, Munir Tak Pernah Padam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.