JAKARTA, KOMPAS.com - Ada ketentuan baru yang diterapkan Komisi III DPR dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR.
Para calon pimpinan KPK diwajibkan menandatangani surat bermeterai berisi visi, misi serta komitmen mereka yang dihimpun ketika fit and proper test.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, ketentuan itu dibuat supaya calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dengan apa yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.
"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Surat Bermeterai untuk Capim KPK Dinilai Ancam Independensi KPK
"Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Arsul menambahkan.
Namun demikian, ketentuan yang dibuat Komisi III DPR menuai respons negatif dari akademisi dan pegiat antikorupsi. Langkah Komisi III dinilai justru menyandera para capim KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, para capim KPK tidak semestinya menandatangani komitmen itu. Sebab, kata Laode, pimpinan KPK sebagai penegak hukum tidak boleh memiliki komitmen politik.
Baca juga: Saat 10 Capim KPK Dikunci dengan Surat Bermeterai Ini...
Laode berpendapat, ketentuan itu dapat menyebabkan pimpinan KPK menjadi loyal pada komitmen politiknya. Padahal, seorang pimpinan KPK harusnya loyal pada penegakan hukum.
Laode pun mengaku heran atas adanya peraturan tersebut. Ia mengatakan, hal itu belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang proses pemilihan capim KPK sebelumnya.
"Saya pikir masyarakat Indonesia juga harus tahu agar mengawal juga proses seleksi. Terus terang saya bersyukur tidak lulus, kalau lulus disodori komitemen politik seperti itu, haduh," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz. Donal menilai, ketentuan itu merupakan bentuk langkah politis yang dilakukan DPR dalam proses selesi capim KPK.
"Ini kan akhirnya membangun deal-deal politik dengan capim KPK. Ini kan bertentangan dengan esensi fit and proper test menguji kapasitas dan kapabilitas kandidat," kata Donal.
Baca juga: Capim KPK Dinilai Tersandera oleh Surat Bermeterai Komisi III
"Sehingga kita kemudian sangsi dalam proses fit and proper test tersebut akan benar-benar memilih pimpinan KPK yang terbaik, justru yang akan terpilih pimpinan KPK yang mau berkompromi secara politik dengan DPR," ujar Donal.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, rencana Komisi III DPR tersebut melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebab, UU KPK mengamanatkan pimpinan lembaga antirasuah itu harus independen, bebas dari pengaruh atau kepentingan.
"DPR melanggar Undang-undang KPK yang menjamin bahwa pimpinan KPK harus independen dan tidak terikat kepentingan apa pun," kata Feri.
Menurut pakar hukum tata negara itu, surat itu seperti semacam kontrak yang menyandera calon pimpinan KPK sejak awal. Ia melihat rencana ini sarat kepentingan di DPR.
Baca juga: Capim KPK Tanda Tangan Surat Bermeterai, ICW Nilai DPR Lakukan Deal Politik
"Kontrak itu 'menyandera' pimpinan KPK sedari awal. Sepertinya DPR betul-betul berencana merusak seluruh hal di KPK, baik pimpinan maupun kewenangannya melalui revisi UU KPK," ujar dia.
Ia mengingatkan, apabila surat itu ditandatangani oleh calon pimpinan KPK, surat itu tidak akan mengikat secara hukum.
"Karena terpilihnya seseorang jadi pimpinan KPK sesungguhnya telah diatur di Undang-undang tentang KPK. Kontrak yang menentang undang-undang tidak ada nilainya," kata Feri menegaskan.
Baca juga: Surat Pernyataan Bermeterai untuk Capim KPK Dinilai Tak Perlu
Adapun tahapan wawancara dalam fit and proper test capim KPK rencananya akan dimulai pada Rabu (11/10/2019) hari ini.
Sebelumnya, seluruh capim KPK tersebut telah menjalani proses pembuatan makalah terkait isu pemberantasan korupsi.
Hasil makalah dari masing-masing capim akan menjadi bahan bagi Komisi III dalam proses wawancara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.