Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, 2 Pembobol Bank Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/09/2019, 20:15 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka pembobol bank BUMN dengan kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

"Kedua tersangka ini merupakan salah satu jaringan yang berhasil kita tangkap, di mana dari kedua tersangka ini keuntungan yang sudah mereka dapat adalah sekitar Rp 1,3 miliar," ujar Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskirim Polri Kompol Ronald Sipayung saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Tersangka pertama berinisial YA dan RF. Keduanya ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan, sekitar bulan Juli 2019.

Ronald mengatakan, kedua tersangka melakukan transaksi melalui aplikasi e-commerce KUDO. Kebanyakan transaksi tersebut adalah pembelian pulsa.

Baca juga: Soal Reklamasi Benoa, Menteri BUMN Sebut Sudah Dibicarakan dengan Gubernur Bali

Kedua tersangka melakukan pembayaran menggunakan bank BUMN tersebut. Menurut Ronald, transaksi selalu berhasil. Namun, saldo di akun kedua tersangka tidak berkurang.

Kedua tersangka, kata Ronald, memanfaatkan celah yang ada sehingga pihak bank merugi.

"Transaksi tersebut berhasil tetapi tidak mengurangi saldo dari pelaku, tetapi di sisi lain bank pemerintah sebagai bank yang bekerja sama dengan aplikasi tersebut mencatat transaksi tersebut berhasil," kata dia. 

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mempelajari aksinya tersebut secara otodidak.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah berstatus buronan dalam sindikat tersebut.

Namun, polisi juga masih mendalami sindikat lain yang melakukan tindak pidana serupa. Total kerugian yang dialami bank BUMN tersebut dari seluruh sindikat sebesar Rp 16 miliar.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang yang dibeli dari hasil tindak pidana tersebut, yaitu satu mobil, dua laptop, dua jam tangan mewah, sejumlah perhiasan emas, serta empat telepon genggam.

Baca juga: Penipuan Bermodus CPNS, Pelaku Dapat Untung Rp 120 Juta

Para tersangka disangkakan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP.

Ancaman maksimal bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com