Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Total Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan 175 Orang

Kompas.com - 10/09/2019, 20:11 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan 175 orang sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi.

Secara rinci sebagai berikut. Ada 42 tersangka individu dengan total lahan yang terbakar seluas 491,76 hektar di wilayah Riau. Total areal yang terbakar di Riau menjadi yang terluas dibanding daerah lainnya.

Kemudian, Polda Riau juga telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

"Untuk Polda Riau itu estimasi luas area terbakar 491,76 hektar, sedangkan jumlah tersangka saat ini 42 tersangka perorangan dan satu korporasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Cerita Prajurit TNI 9 Hari Tidur di Hutan untuk Padamkan Api Karhutla

Kemudian, terdapat 18 orang yang menjadi tersangka di Sumatera Selatan. Luas lahan yang terbakar menurut catatan polisi adalah 7,79 hektar.

Berikutnya, tercatat seluas 23,54 hektar lahan terbakar di Jambi. Polda setempat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Di Kalimantan Selatan, dua hektar lahan terbakar dan dua orang menyandang status tersangka.

Selanjutnya, Dedi mengatakan bahwa Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan 45 individu dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.

"Kalimantan Tengah, untuk area hutan yang terbakar kurang lebih sekitar 338 (hektar), kemudian untuk jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 45 orang, kemudian untuk korporasi 1 korporasi," kata dia.

Wilayah Kalimantan Barat menjadi daerah dengan tersangka perusahaan terbanyak, yaitu dua korporasi. Keduanya terdiri dari PT SISU dan PT SAP.

Sementara, Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak 54 tersangka.

"Untuk Kalbar, untuk area terbakar sekitar 69 (hektar), tersangka ada 54 orang," ujar Dedi.

Terakhir, polisi mencatat seluas 20 hektar lahan terbakar di Kalimantan Timur. Namun, Polda Kaltim belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Kian Meluas, Kabut Asap Merata di Riau

Untuk tersangka dari pihak perusahaan, keempat korporasi tersebut dituduh lalai mengawasi atau mencegah terjadi kebakaran di lahan yang mereka kelola.

"Ketika dia diberikan tanggung jawab penguasaan lahan sekian ratus hektar, tapi lahan tersebut tidak dikelola dengan baik, tidak diawasi dengan baik, tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kebakaran hutan," ujar Dedi.

Selain hukuman pidana, Dedi mengatakan bahwa perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan izin penguasaan lahan.

Dedi tak membeberkan apa saja dampak dari karhutla tersebut kepada masyarakat sekitar. Ia mengatakan bahwa dampak tersebut tidak mengkhawatirkan dan dapat ditangani.

Menurut dia, aparat TNI-Polri, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terus mengantisipasi peristiwa tersebut.

"Nanti masih belum mengkhawatirkan. Namun demikian ini perlu trus diantisipasi maksimal oleh aparat keamanan setempat, baik TNI-Polri, maupun pemerintah daerah serta BPBD," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com