Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Total Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan 175 Orang

Kompas.com - 10/09/2019, 20:11 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan 175 orang sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi.

Secara rinci sebagai berikut. Ada 42 tersangka individu dengan total lahan yang terbakar seluas 491,76 hektar di wilayah Riau. Total areal yang terbakar di Riau menjadi yang terluas dibanding daerah lainnya.

Kemudian, Polda Riau juga telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

"Untuk Polda Riau itu estimasi luas area terbakar 491,76 hektar, sedangkan jumlah tersangka saat ini 42 tersangka perorangan dan satu korporasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Cerita Prajurit TNI 9 Hari Tidur di Hutan untuk Padamkan Api Karhutla

Kemudian, terdapat 18 orang yang menjadi tersangka di Sumatera Selatan. Luas lahan yang terbakar menurut catatan polisi adalah 7,79 hektar.

Berikutnya, tercatat seluas 23,54 hektar lahan terbakar di Jambi. Polda setempat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Di Kalimantan Selatan, dua hektar lahan terbakar dan dua orang menyandang status tersangka.

Selanjutnya, Dedi mengatakan bahwa Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan 45 individu dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.

"Kalimantan Tengah, untuk area hutan yang terbakar kurang lebih sekitar 338 (hektar), kemudian untuk jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 45 orang, kemudian untuk korporasi 1 korporasi," kata dia.

Wilayah Kalimantan Barat menjadi daerah dengan tersangka perusahaan terbanyak, yaitu dua korporasi. Keduanya terdiri dari PT SISU dan PT SAP.

Sementara, Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak 54 tersangka.

"Untuk Kalbar, untuk area terbakar sekitar 69 (hektar), tersangka ada 54 orang," ujar Dedi.

Terakhir, polisi mencatat seluas 20 hektar lahan terbakar di Kalimantan Timur. Namun, Polda Kaltim belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Kian Meluas, Kabut Asap Merata di Riau

Untuk tersangka dari pihak perusahaan, keempat korporasi tersebut dituduh lalai mengawasi atau mencegah terjadi kebakaran di lahan yang mereka kelola.

"Ketika dia diberikan tanggung jawab penguasaan lahan sekian ratus hektar, tapi lahan tersebut tidak dikelola dengan baik, tidak diawasi dengan baik, tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kebakaran hutan," ujar Dedi.

Selain hukuman pidana, Dedi mengatakan bahwa perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan izin penguasaan lahan.

Dedi tak membeberkan apa saja dampak dari karhutla tersebut kepada masyarakat sekitar. Ia mengatakan bahwa dampak tersebut tidak mengkhawatirkan dan dapat ditangani.

Menurut dia, aparat TNI-Polri, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terus mengantisipasi peristiwa tersebut.

"Nanti masih belum mengkhawatirkan. Namun demikian ini perlu trus diantisipasi maksimal oleh aparat keamanan setempat, baik TNI-Polri, maupun pemerintah daerah serta BPBD," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com