JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima rumah dan unit apartemen di Jakarta pada Kamis (5/9/2019) dan Jumat (6/9/2019) pekan lalu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus mafia migas yang menjerat Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah empat lokasi pada 5-6 September 2019," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2019).
Lima lokasi penggeledahan itu adalah empat unit rumah di Jalan Pramukasari, rumah di Komplek Ligamas Pancoran, rumah di kawasan Cempaka Timur, serta rumah di Jalan Cisanggiri III, Kebayoran Baru.
Baca juga: Bekas Dirut Petral Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Migas
Satu lokasi penggeledahan lainnya adalah satu unit apartemen Salemba Residence.
Laode menuturkan, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset dari penggeledahan tersebut.
"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan aset recovery," ujar Laode.
Diberitakan sebelumnya, Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Laode.
Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Migas, Eks Dirut Petral Diduga Terima Uang 2,9 Juta Dollar AS
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.