JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, DPR sebenarnya bukan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana yang diajukan, tetapi membongkar habis naskah asli UU tersebut.
Hal itu disampaikan Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
"Saya sudah baca naskah usulan revisi yang diajukan DPR. Ini bukan revisi ya. Ini perubahan dasar, karena hampir semua pasal diubah. Jadi UU 30/2002 yang asli, dibongkar habis-habisan," ujar Syamsuddin.
Baca juga: Wapres Kalla Beberkan Mana Poin Revisi UU KPK yang Disetujui dan Tidak
Jika pembongkaran itu berhasil, maka UU KPK akan kehilangan marwah sebagai UU KPK yang selama ini berlaku.
Contohnya, kata dia, dalam Pasal 3 di revisi UU KPK tersebut, DPR mengusulkan KPK menjadi lembaga eksekutif atau lembaga pemerintah pusat.
Padahal, selama ini KPK merupakan lembaga ad hoc independen yang bukan merupakan bagian pemerintah.
"Ini sebuah degradasi luar biasa, sebab dalam UU lama, KPK itu adalah lembaga negara bukan lembaga pemerintah pusat. Degradasinya luar biasa," kata dia.
Baca juga: Sertifikat Bercandaan untuk Parpol Pendukung Revisi UU KPK
Menurut Syamsuddin, revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI ini lebih menekankan KPK melakukan fungsi- fungsi pencegahan.
Padahal, kata dia, pencegahan bukan hanya semata-mata tugas KPK, tetapi tugas semua pihak, termasuk masyarakat. Namun dalam pemberantasan, lembaga khusus yang menangani hal itu harus tersedia.
"Ini bukan revisi, memang perubahannya luar biasa hampir semua pasal diubah," kata dia.
Penambahan bab serta pasal yang cukup banyak dalam revisi UU KPK tersebut juga menjadi perhatiannya. Salah satunya adalah tentang dibentuknya dewan pengawas KPK
Baca juga: Menkumham: Presiden Jokowi Minta Pelajari Draf Revisi UU KPK
Syamsuddin berpendapat, dengan dibentuknya dewan pengawas tersebut, KPK semakin rentan diintervensi bahkan dilumpuhkan.
"Dewan pengawas ini adalah binatang yang sama sekali baru dan itu sepenuhnya wewenang dewan. Ini sebetulnya suatu intervensi yang tujuannya untuk melumpuhkan KPK," tegas dia.
Diketahui, berdasarkan draf yang disusun Badan Legislasi DPR, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang direvisi.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
Kedua, mengenai kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Baca juga: Capim KPK Tanda Tangan Surat Bermeterai, ICW Nilai DPR Lakukan Deal Politik
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.