Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti LIPI: Bukan Revisi, UU KPK Dibongkar Habis-habisan!

Kompas.com - 10/09/2019, 16:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, DPR sebenarnya bukan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana yang diajukan, tetapi membongkar habis naskah asli UU tersebut.

Hal itu disampaikan Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

"Saya sudah baca naskah usulan revisi yang diajukan DPR. Ini bukan revisi ya. Ini perubahan dasar, karena hampir semua pasal diubah. Jadi UU 30/2002 yang asli, dibongkar habis-habisan," ujar Syamsuddin.

Baca juga: Wapres Kalla Beberkan Mana Poin Revisi UU KPK yang Disetujui dan Tidak

Jika pembongkaran itu berhasil, maka UU KPK akan kehilangan marwah sebagai UU KPK yang selama ini berlaku.

Contohnya, kata dia, dalam Pasal 3 di revisi UU KPK tersebut, DPR mengusulkan KPK menjadi lembaga eksekutif atau lembaga pemerintah pusat.

Padahal, selama ini KPK merupakan lembaga ad hoc independen yang bukan merupakan bagian pemerintah.

"Ini sebuah degradasi luar biasa, sebab dalam UU lama, KPK itu adalah lembaga negara bukan lembaga pemerintah pusat. Degradasinya luar biasa," kata dia.

Baca juga: Sertifikat Bercandaan untuk Parpol Pendukung Revisi UU KPK

Menurut Syamsuddin, revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI ini lebih menekankan KPK melakukan fungsi- fungsi pencegahan.

Padahal, kata dia, pencegahan bukan hanya semata-mata tugas KPK, tetapi tugas semua pihak, termasuk masyarakat. Namun dalam pemberantasan, lembaga khusus yang menangani hal itu harus tersedia.

"Ini bukan revisi, memang perubahannya luar biasa hampir semua pasal diubah," kata dia.

Penambahan bab serta pasal yang cukup banyak dalam revisi UU KPK tersebut juga menjadi perhatiannya. Salah satunya adalah tentang dibentuknya dewan pengawas KPK

Baca juga: Menkumham: Presiden Jokowi Minta Pelajari Draf Revisi UU KPK

Syamsuddin berpendapat, dengan dibentuknya dewan pengawas tersebut, KPK semakin rentan diintervensi bahkan dilumpuhkan.

"Dewan pengawas ini adalah binatang yang sama sekali baru dan itu sepenuhnya wewenang dewan. Ini sebetulnya suatu intervensi yang tujuannya untuk melumpuhkan KPK," tegas dia.

Diketahui, berdasarkan draf yang disusun Badan Legislasi DPR, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang direvisi.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Kedua, mengenai kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

Baca juga: Capim KPK Tanda Tangan Surat Bermeterai, ICW Nilai DPR Lakukan Deal Politik

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. 

 

Kompas TV Aksi aktivis yang menamakan diri koalisi rakyat Sumatera Utara bersih ini dilakukan di tengah rapat paripurna anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara<br /> <br /> Mereka protes terhadap wacana revisi undang-undang KPK yang dianggap justru akan melemahkan KPK. Minggu siang (8/9), wadah pegawai kpk dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi memprotes revisi undang-undang KPK yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Aksi tandingan para pegawai KPK yang menolak revisi undang-undang KPK dilakukan sejumlah mahasiswa yang mendukung revisi UU KPK di Kawasan Gambir, Jakarta senin kemarin (9/9) #KPK #RUUKPK #RevisiUUKPK<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com