Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti LIPI: Bukan Revisi, UU KPK Dibongkar Habis-habisan!

Kompas.com - 10/09/2019, 16:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, DPR sebenarnya bukan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana yang diajukan, tetapi membongkar habis naskah asli UU tersebut.

Hal itu disampaikan Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

"Saya sudah baca naskah usulan revisi yang diajukan DPR. Ini bukan revisi ya. Ini perubahan dasar, karena hampir semua pasal diubah. Jadi UU 30/2002 yang asli, dibongkar habis-habisan," ujar Syamsuddin.

Baca juga: Wapres Kalla Beberkan Mana Poin Revisi UU KPK yang Disetujui dan Tidak

Jika pembongkaran itu berhasil, maka UU KPK akan kehilangan marwah sebagai UU KPK yang selama ini berlaku.

Contohnya, kata dia, dalam Pasal 3 di revisi UU KPK tersebut, DPR mengusulkan KPK menjadi lembaga eksekutif atau lembaga pemerintah pusat.

Padahal, selama ini KPK merupakan lembaga ad hoc independen yang bukan merupakan bagian pemerintah.

"Ini sebuah degradasi luar biasa, sebab dalam UU lama, KPK itu adalah lembaga negara bukan lembaga pemerintah pusat. Degradasinya luar biasa," kata dia.

Baca juga: Sertifikat Bercandaan untuk Parpol Pendukung Revisi UU KPK

Menurut Syamsuddin, revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI ini lebih menekankan KPK melakukan fungsi- fungsi pencegahan.

Padahal, kata dia, pencegahan bukan hanya semata-mata tugas KPK, tetapi tugas semua pihak, termasuk masyarakat. Namun dalam pemberantasan, lembaga khusus yang menangani hal itu harus tersedia.

"Ini bukan revisi, memang perubahannya luar biasa hampir semua pasal diubah," kata dia.

Penambahan bab serta pasal yang cukup banyak dalam revisi UU KPK tersebut juga menjadi perhatiannya. Salah satunya adalah tentang dibentuknya dewan pengawas KPK

Baca juga: Menkumham: Presiden Jokowi Minta Pelajari Draf Revisi UU KPK

Syamsuddin berpendapat, dengan dibentuknya dewan pengawas tersebut, KPK semakin rentan diintervensi bahkan dilumpuhkan.

"Dewan pengawas ini adalah binatang yang sama sekali baru dan itu sepenuhnya wewenang dewan. Ini sebetulnya suatu intervensi yang tujuannya untuk melumpuhkan KPK," tegas dia.

Diketahui, berdasarkan draf yang disusun Badan Legislasi DPR, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang direvisi.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com