JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bambang diduga telah menerima uang sedikitnya 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil saat masih menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009-2013.
Dia diduga telah mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Bekas Dirut Petral Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Migas
Jika menggunakan kurs tahun 2013, maka USD 2,9 juta itu setara dengan Rp 29,8 miliar.
Laode menuturkan, kasus ini bermula pada 2008 ketika Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil.
Kernel Oil adalah sebuah perusahaan rekanan rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau Pertamina.
Baca juga: Kasus SKK Migas, Komisaris Kernel Oil Divonis 3 Tahun Penjara
Saat itu, PES sedang melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," ujar Laode.
Untuk menampung uang tersebut, Bambang diketahui mendirikan perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di negara "tax haven" British Virgin Island.
Baca juga: Jokowi: Mafia Minyak Petral Kita Bubarkan, 51 Persen Saham Freeport Kita Rebut...
Kemudian, pada 2012 Pertamina diketahui melakukan efisiensi perdagangan dengan mengutamakan pembelian ke langsung ke sumber-sumber utama.
Atas keputusan efisiensi itu, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES.
Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Baca juga: Pertamina Catat Efisiensi Rp 12,02 Triliun Setelah Bubarkan Petral
Laode melanjutkan, Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satu perusahaan yang diundang dan akhirnya memenangkan tender adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau Pertamina," kata Laode.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.