JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, ikut berkomentar terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Ibas mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dilemahkan. Menurut dia, KPK sebagai lembaga pengawal hukum harus diperkuat.
"Kami Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal KPK," kata Ibas di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
"KPK tidak boleh dilemahkan, KPK itu harus diperkuat dan KPK itu menjadi pilar pembangunan pengawalan hukum di Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Peneliti Senior LIPI: DPR Kartel Politik
Kendati demikian, Ibas mengatakan, KPK juga harus mendengarkan usulan dari berbagai pihak terkait revisi UU KPK, khususnya usulan dari DPR.
Ia mengatakan, Partai Demokrat selalu memperhatikan perkembangan dari proses revisi UU KPK.
"Kita lihat saja nanti proses dinamika yang berjalan. Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol," kata Ibas.
"Tapi sekali lagi kita tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan, dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," ujarnya.
Baca juga: Terima Banyak Dukungan, KPK Ajak Masyarakat Terus Kawal Revisi UU KPK
Menurut Ibas, alasan revisi UU KPK kembali dibahas karena pada 2016 pembahasannya sempat tertunda.
Untuk itu, sekarang ini revisi UU KPK kembali dibahas dan ditentukan oleh seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah.
"Mau bagaimana-bagaimana, ya kita tanyakan ke pemangku hajat di parlemen, kan tidak hanya Partai Demokrat. Tidak hanya DPR, tapi pemerintah juga ada," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Dengan demikian, Fraksi Partai Demokrat termasu yang setuju revisi UU KPK.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Baca juga: Sikap Jokowi atas Rencana Revisi UU KPK Dinilai Tidak Jelas
Rencana revisi undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak.
Sebab, selain dilakukan secara tiba-tiba, ada sejumlah poin dalam Undang-undang yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal lemahkan KPK.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.