JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengatakan, Imigrasi fokus memulangkan Veronica Koman ke Indonesia.
Hal itu terkait dengan permintaan pencegahan Veronica Koman oleh polisi. Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Ronny menuturkan bahwa pencegahan tersebut tak memungkinkan, sebab Veronica sudah berada di luar negeri.
"Apabila kita lakukan pencegahan, yang bersangkutan kan juga sudah berangkat ke luar negeri," kata Ronny dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (9/9/2019).
"Jadi upaya yang kita bisa lakukan sementara ini adalah bagaimana memudahkan yang bersangkutan bisa dipulangkan sesegera mungkin ke Indonesia," ujar eks Kapolda Bali ini.
Baca juga: Veronica Koman Terdeteksi Berada di Australia
Imigrasi, kata Ronny, telah menerima surat permintaan pencegahan dan pencabutan paspor Veronica Koman dari polisi, pada Senin kemarin.
Selanjutnya, mereka akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi di negara tempat Veronica Koman berada.
"Untuk bisa memudahkan dia kembali ke negara Indonesia, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Imigrasi di negara di mana yang bersangkutan berada untuk bisa dikembalikan ke Indonesia," kata Ronny.
Dalam rangka memulangkan Veronica, pihaknya dapat mencabut paspor aktivis HAM tersebut. Setelah itu, pihak Imigrasi memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar Veronica tetap dapat kembali ke Indonesia.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Sudah Terima Surat Pencegahan dan Pencabutan Paspor Veronica Koman
Menurut Ronny, langkah itu merupakan perwujudan Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan