JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah tokoh lintas agama menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2019).
Dalam konferensi pers selepas pertemuan itu, para tokoh agama mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan KPK.
"Revisi UU KPK ini jelas akan membawa bahaya, membawa mudarat, karena itu apa pun upaya untuk revisi UU ini kita akan tolak. Jadi kita bergerak dari Jakarta hingga daerah-daerah kita serukan kepada umat Islam bahwa RUU KPK ini akan lemahkan KPK sendiri," kata aktivis Lakpesdam PBNU, Ubaidillah.
Baca juga: Kelompok Pendukung dan Penolak Revisi UU KPK Gelar Unjuk Rasa di DPR
Imbauan senada disampaikan oleh perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Peter Lesmana. Peter mengajak umat Konghucu untuk tetap mendukung KPK yang dinilainya telah memberikan perubahan positif.
"Kami dari umat Konghucu Indonesia, dalam hal ini mengimbau untuk senantiasa semuanya mendukung KPK dan menolak RUU KPK yang melemahkan KPK," kata Peter.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Parisada Hindu Dharma Indonesia Yanto Jaya dan pendeta Hendri Lokra dari Persekutuan Gereja Indonesia sama-sama menyerukan penolakan pelemahan KPK.
"Karena itu sangat tidak sesuai dengan komitmen dan kehendak dari masyarakat banyak untuk menjadikan KPK sebagai lembaga yang benar-benar independen," ujar Hendri.
Baca juga: Ini Cara Para Seniman Tolak Revisi UU KPK
Selanjutnya, Ketua Dewan Kerukunan Agama Perwakilan Umat Buddha Indonesia Suhadi Sendjaja mengajak masyarakat untuk rukun dan bersatu dalam mendukung KPK.
"Untuk bisa mendukung upaya-upaya yang baik dari KPK dan dari pemerintah maupun upaya dari wakil-wakil rakyat untuk lakukan perbaikan-perbaikan ke arah yang semakin baik menuju pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Romo Heri dari Konferensi Waligereja Indonesia berpendapat masyarakat tidak perlu digerakkan untuk membela KPK karena masyarakat sudah lebih dahulu menunjukkan dukungan mereka terhadap KPK.
"Apakah kita akan gerakkan umat? Justru umat telah bergerak duluan dan kami meneguhkan apa yang baik itu supaya menjadi kenyataan," kata dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Baca juga: Sertifikat Bercandaan untuk Parpol Pendukung Revisi UU KPK
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Rencana revisi undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak karena dianggap akan melemahkan dan melumpuhkan KPK ketimbang memperkuat KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.