Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Bercandaan untuk Parpol Pendukung Revisi UU KPK

Kompas.com - 10/09/2019, 14:14 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (BEM STHI) Jentera menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Delapan anak muda mengenakan pakaian serba hitam dan membawa replika sertifikat penghargaan untuk seluruh fraksi di DPR yang setuju revisi UU KPK.

"Sertifikat Bercandaan Diberikan kepada Parpol Pendukung Revisi UU KPK". Begitu kalimat yang tertulis di atas perangkat aksi yang mereka bawa.

Baca juga: Kelompok Pendukung dan Penolak Revisi UU KPK Gelar Unjuk Rasa di DPR

Selama sekitar setengah jam mereka hanya berdiri di depan gedung DPR tanpa berorasi.

Muka mereka ditutup dengan poster kecil bergambar lambang 10 parpol atau fraksi di DPR yang mendukung revisi UU KPK.

Ke-10 parpol itu adalah PDI-P, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.

Kepala Departemen Kajian Strategis STHI Jentera sekaligus koordinator aksi, Octania, mengatakan, pihaknya menolak rencana revisi karena khawatir poin perubahan dalam rancangan undang-undang justru akan melemah fungsi KPK.

"Kita sepakat untuk menolak revisi karena hal itu melemahkan fungsi KPK," ujar Octania saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.

Baca juga: Ini Cara Para Seniman Tolak Revisi UU KPK

Setidaknya ada dua poin perubahan yang ia soroti yakni keberadaan dewan pengawas dan kedudukan KPK.

Menurut Octania, KPK tidak lagi menjadi independen dengan adanya dewan pengawas.

Berdasarkan draf RUU KPK, dewan pengawas terdiri dari lima orang, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.

"KPK tidak lagi menjadi independen karena ada dewan pengawas. Tidak jelas kedudukannnya sebagai apa," kata Octania.

Baca juga: PPP Sebut Capim Tak Setuju Revisi UU KPK Sulit Terpilih, ICW Nilai Bentuk Penyanderaan

Di sisi lain, kedudukan KPK akan menjadi cabang eksekutif. Jika RUU disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

Sementara saat ini status KPK bukan bagian dari lembaga pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

"Kedua, KPK menjadi tidak independen karena di bawah pemerintah pusat," tutur dia.

Kompas TV Aksi aktivis yang menamakan diri koalisi rakyat Sumatera Utara bersih ini dilakukan di tengah rapat paripurna anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara<br /> <br /> Mereka protes terhadap wacana revisi undang-undang KPK yang dianggap justru akan melemahkan KPK. Minggu siang (8/9), wadah pegawai kpk dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi memprotes revisi undang-undang KPK yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Aksi tandingan para pegawai KPK yang menolak revisi undang-undang KPK dilakukan sejumlah mahasiswa yang mendukung revisi UU KPK di Kawasan Gambir, Jakarta senin kemarin (9/9) #KPK #RUUKPK #RevisiUUKPK<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com