JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor Yusram Massaji menyampaikan dukungan para guru besar IPB terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusram meminta DPR berpikir jernih dalam memperhatikan aspirasi publik dalam memproses revisi Undang-undang KPK yang mendapat penolakan dari publik.
"Korupsi telah merusak tidak hanya moral tetapi juga merusak ekonomi bangsa. Maka semestinya DPR saya yakin moga-moga bisa lebih jernih memahami apa yang ada dipikirkan oleh masyarakat," kata Yusram di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Para Akademisi di Makassar Tolak Revisi UU KPK
Yusram menuturkan, pihaknya memberi dukungan moral kepada KPK berkaca pada tingginya kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Yusram melanjutkan, revisi UU KPK yang sedang bergulir semestinya tidak berujung pada pelemahan KPK melainkan menguatkan KPK.
Menurutnya, draf revisi UU KPK yang ada saat ini justru melemahkan KPK karena ada beberapa aturan yang mengurangi independensi KPK.
"KPK harus kita dukung agar dia bisa benar-benar independen, kalau dia tidak independen itu akan sulit, sulit kita menegakkan hukum sebaik-baiknya," kata Yusram.
Baca juga: Terima Banyak Dukungan, KPK Ajak Masyarakat Terus Kawal Revisi UU KPK
Hari ini, Yusram dan Rektor IPB Arif Satria datang ke Gedung Merah Putih KPK menemui Wakil Ketua KPK Laode M Syarif guna menyampaikan dukungan moral terhadap KPK.
Yusram dan Arif sepakat bahwa pelemahan KPK dapat berpengaruh negatif terhadap perekonomian Indonesia.
Sebab, para investor membutuhkan penegakan hukum yang selama ini menjadi wewenang KPK.
"Saya kira KPk ini entry point kita untuk meningkatkan ekonomi kita, lompatnya jauh ke depan kalau kita bisa menjaga independensi KPK dengan sebaik-baiknya," kata Yusram.
Baca juga: Ketua KPK Apresiasi Dukungan Publik untuk Capim KPK yang Berintegritas
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Rencana revisi undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak karena dianggap akan melemahkan dan melumpuhkan KPK ketimbang memperkuat KPK.