Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pernyataan Bermeterai untuk Capim KPK Dinilai Tak Perlu

Kompas.com - 10/09/2019, 12:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, rencana penandatanganan surat pernyataan bermeterai oleh seluruh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu dilakukan.

Sebab, DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk melihat visi dan misi capim KPK, bukan mengarahkan untuk mendukung revisi UU KPK.

"Menurut saya, surat pernyataan yang harus ditandatangani para capim ini tidak perlu kenapa? Karena mestinya dalam fit and proper test itu yang diuji adalah visi-misi para capim, rekam jejak latar belakang, bukan sebagai forum untuk mengetahui atau mengarahkan para capim agar mendukung UU KPK," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Zaenur menilai, DPR tengah berupaya mencari dukungan atas revisi UU KPK salah satunya dari capim KPK. Menurut dia, penandatanganan surat bermaterai itu terkesan memaksa.

Baca juga: Capim KPK Dinilai Tersandera oleh Surat Bermeterai Komisi III

"Hanya parpol dan DPR saja yang mendukung adanya revisi UU KPK kok, ini sehingga mereka mencari dukungan salah satunya dari para capim KPK," ujarnya.

Zaenur menyarankan, 10 capim KPK menyampaikan secara jujur pendapatnya, jika dalam fit and proper test, Komisi III meminta pendapat terkait revisi UU KPK.

Ia berharap, para capim KPK mendukung peraturan yang memperkuat lembaga antirasuah itu.

"Jadi kalau dia (capim KPK) yakin untuk mendukung KPK, mendukung penguatan KPK, maka apapun pertanyaan DPR itu harus dijawab, bahwa dia hanya akan mendukung pengaturan yang memperkuat KPK, tapi jika UU KPK hanya untuk melemahkan KPK maka itu harus ditolak," tuturnya.

Kendati demikian, Zaenur mengatakan, setuju atau tidaknya revisi UU KPK kembali kepada capim KPK. Menurut dia, beberapa capim KPK terbuka dengan kebijakan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dan kewenangan lainnya.

Baca juga: Saat 10 Capim KPK Dikunci dengan Surat Bermeterai Ini...

"Karena hal itu (revisi UU KPK) akan dikembalikan pada masing-masing capim. Saya lihat ada capim yang sejak awal setuju dikurangi kewenangan KPK tidak akan memproses kejaksaan, kepolisian atau juga setuju dengan SP3 ini sikap awal capim KPK juga sudah seperti itu pendapatnya," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dengan apa yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.

Oleh karena itu Komisi III menyodorkan surat pernyataan bermeterai.

"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test(misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).

"Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar dia.

Baca juga: Capim KPK Tanda Tangan Surat Bermeterai, ICW Nilai DPR Lakukan Deal Politik

Oleh sebab itu, apabila pada saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.

Jika setuju, maka katakan tidak setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermeterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.

Kendati demikian, Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak. Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com