JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil ima orang saksi untuk diperiksa dalam kasus jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Kudus M Tamzil, Selasa (10/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima orang saksi yang diperiksa hari ini adalah para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Bupati Kudus, M Tamzil)," kata Febri.
Baca juga: Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Kudus, KPK Panggil 9 Saksi
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kudus Abdul Halid; Sekretaris Dinas Perdagangan Kudus Andy Imam Santoso; dan Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Djoko Susilo; serta Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Harjuno Widada.
Diberitakan, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Kudus
Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya.
Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yang pernah berpesan kepada Soeranto untuk memudahkan karirnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.