Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim KPK Dinilai Tersandera oleh Surat Bermeterai Komisi III

Kompas.com - 10/09/2019, 09:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, rencana Komisi III DPR menyodorkan surat berisi visi, misi, komitmen calon pimpinan KPK yang dihimpun ketika fit and proper test untuk ditandatangani, justru seperti menyandera calon.

Padahal, kata Feri, Undang-Undang tentang KPK telah mengamanatkan pimpinan lembaga antirasuah itu harus independen, bebas dari pengaruh atau kepentingan.

"DPR melanggar Undang-undang KPK yang menjamin bahwa pimpinan KPK harus independen dan tidak terikat kepentingan apa pun," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Saat 10 Capim KPK Dikunci dengan Surat Bermaterai Ini...

Menurut pakar hukum tata negara itu, surat itu seperti semacam kontrak yang menyandera calon pimpinan KPK sejak awal. Ia melihat rencana ini sarat kepentingan di DPR.

"Kontrak itu 'menyandera' pimpinan KPK sedari awal. Sepertinya DPR betul-betul berencana merusak seluruh hal di KPK, baik pimpinan maupun kewenangannya melalui revisi UU KPK," ujar dia.

Ia mengingatkan, apabila surat itu ditandatangani oleh calon pimpinan KPK, surat itu tidak akan mengikat secara hukum.

"Karena terpilihnya seseorang jadi pimpinan KPK sesungguhnya telah diatur di Undang-undang tentang KPK. Kontrak yang menentang undang-undang tidak ada nilainya," tegas Feri.

Baca juga: Seluruh Capim KPK Akan Teken Surat Bermaterai Ini, Apa Isinya?

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dan yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.

Oleh karena itu Komisi III menyodorkan surat tersebut.

"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).

Oleh sebab itu, apabila pada saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.

Baca juga: Surat Bermaterai untuk Capim KPK Dinilai Ancam Independensi KPK

Jika setuju, maka katakan tidak setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermaterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.

Kendati demikian, Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak.

Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com