JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise ikut bicara terkait polemik PB Djarum yang menghentikan audisi bulu tangkis.
PB Djarum menghentikan Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis mulai 2020 setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta audisi itu tidak menggunakan nama merek, logo, dan gambar produk tembakau.
Menteri Yohana Yembise mendukung permintaan KPAI.
Menurut dia, PB Djarum telah melanggar regulasi jika tetap menyematkan nama yang identik dengan produk tembakau dalam audisi.
"Yang jelas, pada dasarnya siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak dalam bentuk apa pun, tetap melanggar undang-undang, maka harus diproses," kata Yohana Yembise kemarin, Senin (9/9/2019) dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polemik PB Djarum vs KPAI yang Berujung Stop Audisi...
KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia mempermasalahkan pencarian bakat bulu tangkis yang dilakukan PB Djarum karena mencantumkan produk tembakau.
Menurut KPAI, PB Djarum telah melanggar sejumlah regulasi. Pelanggaran antara lain terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
PB Djarum juga dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
PP 109/2012 mengatur tentang perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.
Baca juga: KPAI Yakin Ada Solusi soal Audisi Djarum jika Semua Berpikir Jernih
Akan tetapi, PB Djarum telah melakukan audisi ini selama puluhan tahun. Selain itu, audisi yang dilakukan juga berhasil mencetak atlet dengan prestasi kelas dunia.
Sejumlah orangtua kemudian menyayangkan dihentikannya audisi bulu tangkis. Sebab, satu jalan pembinaan telah tertutup saat PB Djarum menghentikan audisinya.
Menanggapi hal itu, Yohana menyatakan bahwa Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pembinaan olahraga.
"Nanti kita koordinasikan lagi dengan Kementerian Pendidikan lagi, dengan cara apa anak mendapatkan hak-hak mereka. Termaksud dikoordinasikan dengan Kemenpora" ujar Yohana Yembise.
Baca juga: Duduk Perkara Kaos Berlogo Djarum pada Audisi Beasiswa Bulu Tangkis
Sebelumnya, Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, menegaskan, PB Djarum enggan melanggar undang-undang yang berlaku.
Hal itu yang melatarbelakangi Djarum Foundation menghentikan kegiatan audisi umum beasiswa bulu tangkis untuk tahun depan, yang diumumkan di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (8/9/2019).
"Tahun ini merupakan tahun perpisahan dari kami. Tahun depan event audisi ditiadakan," ujar Yoppy.
Dalam wawancaranya dengan Aiman Witjaksono pada program acara "Sapa Indonesia" di Kompas TV pada Senin (9/9/2019), Yoppy mengaku sudah bertemu dengan sejumlah perwakilan lembaga untuk mencari solusi.
Beberapa perwakilan lembaga yang hadir di antaranya Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenpora, dan KPAI. Namun, dari pertemuan itu, PB Djarum dan sejumlah lembaga tidak menemukan solusi yang tepat.
"Pada saat rakor 4 September, saat itu jelas bahwa undang-undang mengatakan zero tolerance. Jadi tidak diperbolehkan satu pun kata-kata 'Djarum' di dalam audisi. Itulah yang membuat kami keberatan. Akhirnya, tanggal 4 September, kami sudah mengambil sikap," kata Yoppy.
"Kami minta dispensasi sampai tahun ini agar kami bisa pamit sama anak-anak. Kemudian untuk tahun 2020, berdasarkan versi KPAI karena kami harus patuh undang-undang, ya kami menyatakan audisi kami off. Kami tak mau melanggar undang-undang."
Adapun, Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan, menegaskan bahwa PB Djarum merupakan nama klub bulu tangkis dan bukan brand rokok.
Budi juga menegaskan bahwa Djarum tidak sedang mempromosikan produk tembakau dalam audisi itu.
Baca juga: Djarum: PB Djarum adalah Nama Klub dan Bukan Merek Rokok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.