Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Papua dan Papua Barat Bagian NKRI, Tak Bisa Diganggu Gugat

Kompas.com - 10/09/2019, 07:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto menegaskan bahwa Papua dan Papua Barat sah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak bisa diganggu gugat.

Hal tersebut ditegaskan Wiranto menanggapi munculnya berita yang menyebutkan adanya negara-negara yang mendukung keinginan Papua untuk merdeka dan melakukan referendum.

"Jalan-jalan hukum internasional sudah tertutup. Referendum ingin merdeka itu sudah absurd, tidak relevan lagi dengan kondisi-kondisi hukum internasional dan nasional," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Total, Jumlah Tersangka Rusuh di Papua Ada 87 Orang

"Resolusi PBB Nomor 2504 sudah final, mengikat bahwa Irian Barat sekarang Papua dan Papua Barat sah bagian dari NKRI, tidak bisa diganggu gugat," tegas Wiranto.

Resolusi PBB Nomor 2504 yang dimaksud, dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada 19 November 1969 saat Sidang Umum PBB ke-24, sebagai bentuk diterimanya pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) oleh Pemerintah Indonesia, di bawah pengawasan PBB pada tahun 1969.

Pepera diterima oleh masyarakat melalui resolusi tersebut. Resolusi PBB Nomor 2504 mengukuhkan perpindahan kekuasaan di wilayah Papua yang saat itu disebut Irian Jaya dari Belanda kepada Indonesia.

"Jadi tidak mungkin resolusi bolak-balik ganti sehingga wacana untuk ke sana (referendum) saya kira tidak," kata Wiranto.

Baca juga: Polisi Buru Aktivis KNPB yang Diduga Terkoneksi dengan Benny Wenda

Dia mengatakan, jika pun ada dialog untuk membahas persoalan Papua dan Papua Barat, yang akan dilakukan adalah pembicaraan bagaimana percepatan pembangunan di kedua wilayah tersebut agar lebih maju dan sejahtera.

"Ternyata sudah sangat banyak, teman-teman, tokoh adat, pimpinan daerah yang memahami, menyadari bahwa pilihan terbaik adalah mempertahankan NKRI, termasuk Papua dan Papua Barat untuk bersama-sama membangun NKRI," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com