Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Tanggapi Permohonan PK Setya Novanto di Pengadilan

Kompas.com - 10/09/2019, 06:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Setya Novanto yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Rabu (28/8/2019) lalu.

Rencananya sidang lanjutan PK Setya Novanto dengan agenda tanggapan dari KPK ini digelar Selasa (10/9/2019).

"Iya (tanggapan dari KPK), sesuai agenda penundaan sidang pekan kemarin, sidang PK digelar kembali," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Dalam permohonan PK, penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail menyampaikan ada 5 bukti baru atau novum yang menjadi salah satu pertimbangan Novanto mengajukan PK.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo

Yaitu, tiga surat permohonan sebagai justice collaborator dari keponakan Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Ketiga surat itu, menurut Maqdir, menyebut tidak ada fakta bahwa Novanto menerima uang terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Novum keempat adalah rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo.

"Membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS yang dikatakan berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK Rabu pekan lalu.

Kemudian, novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan.

Dalam dokumen PK setebal 180 halaman itu, Maqdir bersama tim penasihat hukumnya juga menilai putusan terhadap kliennya terkesan bertentangan dengan putusan sejumlah terdakwa kasus korupsi e-KTP sebelumnya.

Baca juga: KPK Siap Hadapi PK yang Diajukan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Beberapa yang disoroti penasihat hukum adalah pertentangan pertimbangan soal jumlah dan penerima fee; penerimaan jam tangan merek Richard Millie; jumlah fee yang diterima Novanto dari pengusaha Made Oka Masagung; pihak yang menyerahkan uang ke KPK; dan kualifikasi kawan peserta dalam penyertaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penasihat hukum juga menilai ada kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata. Setidaknya Maqdir memaparkan ada 19 poin terkait hal tersebut.

Misalnya menyangkut adanya kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan dakwaan dan menyusun putusan; terkait kesepakatan pemberian fee; rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan persetujuan anggaran e-KTP Tahun 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com