Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Orang Jadi Tersangka Buzzer Konten Hoaks Insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Kompas.com - 09/09/2019, 20:49 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pihak Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka berinisial AD sebagai buzzer atau penyebar hoaks terkait tindakan diskriminasi di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, AD berperan memviralkan sejumlah hoaks terkait insiden tersebut.

"Sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto, dan video yang sifatnya hoaks," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Menurut Kapolda, Ini Alasan 700 Mahasiswa Asal Papua Pilih Pulang Kampung

Namun, ia tidak merinci kapan dan di mana AD diamankan. Menurut dia, AD dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Sementara dia dijerat pasal UU ITE, kemudian Pasal 14-15 UU 1 Tahun 1946," kata dia. 

Melansir Tribunnews.com, pelaku merupakan pembuat konten YouTube. AD disebut membuat konten video yang cenderung provokatif terkait insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua.

Video tersebut diunggah dalam akun channel YouTube bernama 'SPLN Channel'.

Menurut keterangan polisi, pelaku memanipulasi rekaman video lama tahun 2016 tentang kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua yang seakan-akan menjadi bagian video lain dalam kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019). 

Selain itu, Polda Jatim menahan dua tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yakni Syamsul Arifin dan Tri Susanti.

Syamsul Arifin (SA) menjadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua, sedangkan Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Baca juga: Kapolda Sebut Ada 700 Mahasiswa Papua Pilih Pulang Kampung

Kedua tersangka tersebut telah ditahan sejak dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).

Kemudian, polisi telah menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Saat ini, Veronica masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com