JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka berinisial AD sebagai buzzer atau penyebar hoaks terkait tindakan diskriminasi di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, AD berperan memviralkan sejumlah hoaks terkait insiden tersebut.
"Sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto, dan video yang sifatnya hoaks," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Menurut Kapolda, Ini Alasan 700 Mahasiswa Asal Papua Pilih Pulang Kampung
Namun, ia tidak merinci kapan dan di mana AD diamankan. Menurut dia, AD dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sementara dia dijerat pasal UU ITE, kemudian Pasal 14-15 UU 1 Tahun 1946," kata dia.
Melansir Tribunnews.com, pelaku merupakan pembuat konten YouTube. AD disebut membuat konten video yang cenderung provokatif terkait insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua.
Video tersebut diunggah dalam akun channel YouTube bernama 'SPLN Channel'.
Menurut keterangan polisi, pelaku memanipulasi rekaman video lama tahun 2016 tentang kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua yang seakan-akan menjadi bagian video lain dalam kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019).
Selain itu, Polda Jatim menahan dua tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yakni Syamsul Arifin dan Tri Susanti.
Syamsul Arifin (SA) menjadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua, sedangkan Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Kapolda Sebut Ada 700 Mahasiswa Papua Pilih Pulang Kampung
Kedua tersangka tersebut telah ditahan sejak dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).
Kemudian, polisi telah menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Saat ini, Veronica masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.