JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, Senin (9/9/2019), memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta yang melibatkan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik meminta keterangan Waras yang merupakan kader PDI Perjuangan terkait pencalonan Iwa sebagai calon Gubernur Jawa Barat lewat partainya.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK (Iwa) ke PDI-P dalam rangka pencalonan diri yang bersangkutan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat Tahun 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Ini Kekayaan Sekda Jabar yang Ditahan KPK dalam Kasus Suap Meikarta
Ditemui selepas menjalani pemeriksaan, Waras mengaku, pernah mendapat titipan uang untuk diserahkan ke anggota DPRD Bekasi Soleman.
"Titipannya bukan untuk saya tapi ke pak Soleman (anggota DPRD Bekasi) ya. Sumbangan untuk banner spanduk pencalonan pak Iwa," kata dia.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui nominal uang yang diserahkan.
Ia melanjutkan, hal-hal yang disampaikan kepada penyidik tak berbeda dengan keterangan yang sempat ia sampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga: Ini Kekayaan Sekda Jabar yang Ditahan KPK dalam Kasus Suap Meikarta
Hal itu termasuk mengenai pertemuannya dengab Iwa di rest area kilometer 72 yang diduga menjadi pintu masuk keterlibatan Iwa dalam kasus Meikarta.
"Saya sampaikan semua yang saya alami, yang saya ketahui, termasuk apa yang saya sampaikan dalam perdidangan sebelumnya. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Waras.
Dalam kasus ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi.
Baca juga: Kasus Meikarta, Aher Tak Penuhi Panggilan KPK
Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017. Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.
Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.