Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Soal Revisi UU KPK tentang SP3, Ini Jawaban Firli Bahuri

Kompas.com - 09/09/2019, 18:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri mengatakan, syarat-syarat penghentian suatu perkara telah diatur dalam undang-undang.

Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Pernyataan Firli ini disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, perihal kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai selama satu tahun.

"UU Nomor 8/81 menyatakan Pasal 109 Ayat 2 dikatakan apa saja yang harus dihentikan," kata Firli usai menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah jika Dibentuk Dewan Pengawas KPK

Firli mengatakan, dalam Pasal 109 Ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan, disebabkan karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang diperiksa ternyata bukan tindak pidana, dan tersangka meninggal dunia.

Ketentuan tersebut, kata Firli, harus menjadi pedoman.

Kendati demikian, Firli enggan berkomentar tentang setuju tidaknya dia terhadap rencana DPR merevisi UU KPK.

Ia hanya menyebut, segala sesuatu harus dijalankan dengan landasan hukum.

"Negara kita adalah negara hukum dan dijamin UUD 1945, di situ Negara Indonesia berdasarkan hukum, artinya segala sesuatu dijalankan hukum, tidak ada yang menjadi persoalan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Baca juga: Fit and Proper Test, Irjen Firli Dapat Kesempatan Pertama Ambil Amplop

Salah satu aturan yang bakal direvisi adalah kewenangan KPK menerbitkan SP3.

Adapun SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com